TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pembunuhan Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya M Adi Pradana, pada Jumat, 6 September 2019. Total jumlah tersangka dalam kasus istri bunuh suami dan anak tirinya itu, di luar satu yang disebutkan masih buron, berjumlah tujuh orang.
Tiga tersangka baru itu adalah RS alias Rodi, 36 tahun, Supriyanto alias Alpat (20) dan K alias Tini (43). Mereka bergabung dengan empat lainnya yang sudah lebih dulu ditangkap yakni Aulia Kesuma (45), Geovanni Kelvin Oktavianus Robert (25), Muhammad Nursahid alias Sugeng (34) dan Agus Kusmawanto (24).
Polisi sejauh ini menetapkan Aulia, istri muda Edi Chandra, sebagai otak pembunuhan dan enam orang lainnya turut membantu. Motifnya, ingin menguasai harta rumah untuk membayar utang di bank.
Untuk motifnya itu, Aulia merencanakan pembunuhan yang kemudian dieksekusinya pada 23 Agustus lalu. Berikut peran dan keterlibatan ketujuh tersangka yang sudah ditangkap itu,
1. Rodi dan Tini
Tini merupakan asisten atau pembantu rumah tangga Aulia. Kepada Tini, Aulia curhat ihwal utang yang melilitnya. Aulia ingin menjual rumah Pupung untuk melunasi hutang, namun tidak diizinkan. Dari masalah ini, awal mula perencanaan pembunuhan terhadap Pupung dilakukan.