TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta sementara, Pantas Nainggolan membantah anggapan usulan wakil gubernur atau Wagub DKI Jakarta dijabat lebih dari satu orang untuk bagi-bagi kekuasaan. Dia menyatakan bahwa usulan itu murni datang dari legislator untuk membantu pekerjaan gubernur. Usulan tersebut telah didiskusikan dalam rapat tata tertib DPRD DKI bersama Kementerian Dalam Negeri pada Jumat, 6 September 2019.
"Kami murni dan tidak ada tendensi apa-apa (mengusulkan jabatan gubernur diisi lebih dari satu). Hanya masukan saja," kata Pantas saat dihubungi pada Jumat malam, 6 September 2019.
"Kalau katakan lah rasionya bisa diterima, maka ditindaklanjuti dengan membuat undang-undang baru atau merevisi yang ada."
Dari data yang dihimpun Tempo, wakil gubernur DKI Jakarta memang pernah diisi oleh lebih dari satu orang pada kurun waktu 1984 hingga 2002. Pada tahun 1997-2002 misalnya, wakil gubernur dijabat oleh empat orang. Namun saat itu pemilihan gubernur tidak dilakukan secara langsung melainkan masih melalui DPRD DKI.
Mereka adalah Abdul Kahfi di Bidang Pemerintahan, Boedihardjo Soekmadi di Bidang Pembangunan, Fauzi Alvi Yasin di Bidang Ekonomi Keuangan, dan Djailani di bidang kesejahteraan masyarakat.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menuturkan status Jakarta sebagai daerah khusus mempunyai beban kerja dan permasalahan yang komplek. Sehingga, dewan mengusulkan agar jabatan wagub DKI bisa lebih dari satu untuk membagi beban kerja gubernur.
"Ini kan hanya untuk mempercepat pelayanan pemerintahan kepada masyarakat," ujarnya.
Kursi Wagub DKI kosong hingga kini. Proses pemilihan pengganti Sandiaga Uno itu telah bergulir sejak November 2018. Partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno, yakni PKS dan Partai Gerindra, mengusulkan dua calon wagub DKI dari PKS, yakni Sekretaris DPW PKS DKI Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu.
Pantas menuturkan usulan jabatan wagub DKI lebih dari satu orang memang tidak bisa langsung terealisasi. Sebabnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah masih mengatur jumlah jabatan wakil gubernur untuk seluruh provinsi hanya satu.
Jadi, kata dia, perlu ada revisi atau pembuatan undang-undang baru untuk merealisasikan usulan tersebut.
"Jadi apa yang bisa kami sampaikan sebagai masukan untuk bahan pertimbangan," ujarnya.
"Kalau diterima maka akan diakomodir melalui perubahan undang-undang ataupun pembuatan Peraturan Pemerintah. Bisa juga lebih jauh UU Daerah Khusus ibu kota direvisi."
Jika usulan ini disetujui, kata dia, maka bakal ada tindak lanjut dengan pengubahan aturan. Menurut dia, dalam menentukan Wagub DKI, nantinya Gubernur Anies Baswedan bisa langsung menunjuk orang yang bisa membantunya seperti memilih wali kota.