TEMPO.CO, Jakarta -DPRD DKI Jakarta masih berfokus pada pembahasan tata tertib anggota dewan Kebon Sirih periode 2019-2024 dan Ketua DPRD DKI sementara, Pantas Nainggolan, mengatakan salah satu yang menjadi fokus pembahasan adalah wakil gubernur atau Wagub DKI Jakarta.
Dalam pembahasan tatib DPRD yang berlangsung pada Jumat, 6 September, Pantas berujar legislator mengusulkan agar kursi wakil gubernur diisi lebih dari satu orang.
"Sebagai salah satu perbandingan dulu DKI Jakarta punya wagub empat sampai lima. Waktu Sutiyoso pernah mengalami itu," kata Pantas saat dihubungi Jumat malam, 6 September 2019.
Kursi Wagub DKI kosong hingga kini. Proses pemilihan pengganti Sandiaga Uno itu telah bergulir sejak November 2018. Partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno, yakni PKS dan Partai Gerindra, mengusulkan dua calon wagub DKI dari PKS, yakni . Sekretaris DPW PKS DKI Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu.
Menurut dia, legislator mengusulkan agar wakil gubernur Jakarta lebih dari satu orang karena beban kerja sebagai daerah khusus ibu kota dinilai berat. Namun, kata dia, perlu perubahan aturan untuk merealisasikan rencana ini.
Terkait usulan ini, kata dia, Kementerian Dalam Negeri telah meminta legislator untuk berkirim surat. Jika nantinya surat itu diakomodasi oleh Kemendagri, maka bakal ada aturan baru. "Aturan baru itu akan menjadi penjabaran dari Undang-Undang Daerah Khusus Ibu Kota."
Adapun aturan yang dipakai dalam menentukan gubernur saat ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Di dalam UU Pemerintahan Daerah, kata dia, untuk wakil gubernur hanya dibolehkan satu.
DPRD, kata dia, bakal meminta kekhususan agar wagub DKI bisa lebih dari satu. "Jadi ada lex specialis (untuk DKI)," ujarnya. Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Pantas berujar tujuan dewan mengusulkan Wagub DKI lebih dari seorang hanya semata untuk membantu gubernur mempercepat pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. "Kami tidak ingin melanggar undang-undang. Tapi kan undang-undang bisa dikoreksi. Jadi apa yang Kamis sampaikan sebagai bahan pertimbangan."