TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian menangkap orang-orang yang melakukan pemalakan massal terhadap pemilik kendaraan yang parkir di Blok F Tanah Abang.
"Saya terima kasih ke pihak kepolisian yang sudah merespon cepat. Apapun alasannya (pemalakan) itu salah dan harus ditindak secara hukum karena itu tindakan pidana," kata Anies di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Sabtu, 7 September 2019.
Aksi pemalakan kendaraan di Tanah Abang menjadi viral beberapa hari ini. Dua orang yang menjadi korban pemalakan melaporkan kejadian itu ke polisi. Pada 5 September 2019, korban sedang mengendarai kendaraannya untuk keluar dari Blok F Pasar Tanah Abang. Sekitar pukul 15.00 WIB, belasan orang sudah menunggu di pintu keluar Blok F. Mereka lalu meminta uang kepada korban.
Polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pemalakan ini. Mereka adalah Tasiman, 22 tahun, Muhammad Nur Hasan (26), Iqbal Agus (21) dan Supriyatna (40). Keempatnya dikenakan pasal soal pemerasan.
Menurut Anies, setiap pelanggaran hukum mempunyai konsekuensi jika dilanggar. Korban pun, kata Anies, jangan ragu untuk melaporkan jika ada pemalakan karena merupakan tindak pidana.
Anies berharap pemalakan yang terjadi seperti di Tanah Abang, tidak terulang dan polisi mesti mencegah tindak pidana ini meluas. "Tindakan seperti ini (pemalakan) perlu tindakan cepat polisi untuk mencegah berulang," ujarnya.
Tindakan hukum pidana, kata Anies Baswedan, akan berhadapan dengan pihak kepolisian. Sedangkan, penegakan peraturan daerah baru menjadi kewenangan pemerintah provinsi, dalam hal ini adalah Satuan Polisi Pamong Praja. "Kalau pemerasan merupakan tindak pidana maka kemudian yang bertindak adalah polisi," ujarnya.