TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta tengah menyelesaikan enam titik yang menjadi fokus revitalisasi trotoar di ibu kota. Berkaitan dengan itu, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta hari Nugroho pun mengungkap mengenai penataan PKL di trotoar jika pembangunan sudah selesai.
"Kalau soal PKL, memang tidak boleh mengokupansi trotoar. Tapi bisa dilihat, trotoar yang ideal itu kan minimal 1,5 meter," kata Hari, Jumat, 6 September 2019.
Penataan PKL di trotoar sebelumnya diungkap oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ia mengungkap sedang membuat peta jalan atau roadmap mengenai penempatan PKL di trotoar.
Hari menyebut ada kondisi khusus jika PKL akan ditempatkan di trotoar. Menurut dia, harus dilihat kondisi trotoar itu sendiri. "Tapi kalau trotoarnya enam meter, delapan meter dan ada space, kita kan juga ya memanusiakan juga," kata Hari.
Dengan demikian, Hari mengatakan bahwa PKL boleh berjualan di atas trotoar jenis tertentu dan dengan berbagai syarat yang ditentukan, terutama kebersihan, kerapihan, hingga keramahan lingkungan. "Trotoar kami sudah pakai andesit-granit, ada yang stem konkret, tau-tau disiram kopi, bakso kan sayang," ujarnya.
Hari pun mengaku telah menyampaikan kepada Dinas UMKM dan para wali kota agar melakukan pembinaan terhadap pedagang yang berdagang di loksem. "Tolong loksem-loksem itu diberikan edukasi supaya nanti berubah. Kan dia kan jualan itu kan harus meningkatkan kualitas juga dengan mengubah diri," ujarnya.
Adapun penentuan lokasi berjualan bagi PKL, kata Hari, masih dalam tahap pembahasan peta jalan atau roadmap, termasuk PKL yang seperti apa yang bisa berjualan di atas trotoar. "Ini roadmapnya baru digodok mana yang boleh dan tidak di mana saja. Tapi kalau yang kecil 1,5 meter itu haknya pejalan, tidak bisa lagi. Lapaknya juga nanti dirancang oleh Dinas UMKM," kata dia.