TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan perluasan ganjil genap yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dikeluhkan oleh distributor dan agen gas elpiji 3 kilogram (kg) di Jakarta Barat. Sejak berlangsungnya kebijakan tersebut Agustus lalu mereka sering terlambat mendapatkan pasokan elpiji.
Perwakilan distributor gas elpiji 3 kg Jakarta Barat, Udin menyatakan truk-truk pengangkut tabung gas elpiji 3 kg tidak dapat mengantar pasokan tepat waktu karena harus menyesuaikan dengan jadwal ganjil genap.
Masalahnya, tidak semua truk dari distributor memiliki plat kuning seperti yang dipersyaratkan Pemprov DKI Jakarta untuk mendapatkan dispensasi kebijakan tersebut. Pengubahan status dari truk berplat hitam ke kuning pun, menurut dia, memakan waktu beberapa hari.
"Proses perubahan ke plat kuning, tidak semudah membalikkan telapak tangan. Distribusi elpiji bersifat harian dan tidak bisa berhenti penyaluran tiap hari," ujar Udin di Jakarta, Sabtu 7 September 2019.
Udin menjelaskan para pengusaha gas elpiji Jakarta Barat melalui PT Pertamina sudah melakukan diskusi dengan Dinas Perhubungan.
Namun, jawaban dari Dinas Perhubungan malah meminta para agen mengganti plat truk muatan yang berwarna hitam menjadi plat kuning.
"Ribuan truk elpiji akan berhenti beroperasi bila tidak diberikan dispensasi. Siapa mau tanggung jawab bila terjadi kelangkaan elpiji di masyarakat?," kata Udin.
Senada dengan Udin, distributor gas elpiji lainnya bernama Ria menginginkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turun tangan dan segera menyelesaikan persoalan tersebut.
"Jika elpiji habis dan belum tersedia di pangkalan, ini disebabkan oleh keterlambatan pengiriman agen. Karena itu tadi efek dari ganjil genap, maka ini bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat," kata Ria.
Kebijakan perluasan ganjil genap akan mulai diberlakukan secara penuh pada Senin, 9 September 2019 setelah uji coba sejak Agustus lalu dinyatakan selesai. Mulai Senin, petugas akan menindak pengemudi yang melanggar di 16 ruas jalan baru.
Total, akan ada 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang terkena kebijakan tersebut setiap hari kerja mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.