TEMPO.CO, Depok – Rekayasa lalulintas yang baru sepekan diterapkan oleh Pemerintah Kota Depok di Jalan Arif Rahman Hakim, hari ini dirubah oleh Satuan Lalulintas Polresta Depok. Rekayasa lalu lintas yang sebelumnya diberlakukan contra flow, kini berubah seperti semula, yakni sistem satu arah atau SSA dari Simpang Ramanda menuju jalan Nusantara Raya.
Kepala Satuan Lalulintas Polresta Depok, Komisaris Sutomo mengatakan, pemberlakukan contra flow oleh pemerintah Kota Depok dianggapnya tidak menyelesaikan persoalan manajemen lalulintas, justru memperparah kondisi.
“Sabtu kemarin, jalan Arif Rahman Hakim macet total dan berimbas pada jalan lainnya,” kata Sutomo kepada Tempo, Ahad, 8 September 2019.
Sutomo mengatakan, kemacetan parah terjadi di Jalan Raya Margonda, tepatnya di depan Balai Kota Depok hingga Simpang Juanda. Sementara jalan lainnya yang mengalami kemacetan, yakni Jalan Nusantara Raya hingga palang pintu kereta Dewi Sartika. "Macetnya dari sekitar pukul 13.00 hingga pukul 01.00 Minggu dini hari,” kata dia.
Menurut Sutomo, kemacetan parah itu lantas membuatnya mendapatkan banyak kritikan dari masyarakat Kota Depok. “Padahal (pemberlakuan) itu bukan mau kami, tapi kami dapat banyak keluhan dari masyarakat,” ujarnya.
Atas dasar itu, kata Sutomo, pihaknya kembali memberlakukan SSA di Jalan Arif Rahman Hakim pada hari ini sekitar pukul 15.00, “Alhamdulillah arus lalu lintas saat ini sudah normal, dan kami butuh dukungan masyarakat agar SSA ini tetap dilaksanakan,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana belum menanggapi terkait pemberlakuan SSA di ARH.
Sebelumnya, secara resmi Dinas Perhubungan Kota Depok merubah manajemen rekayasa lalulintas di Jalan Arif Rahman Hakim Kota Depok dari sebelumnya Sistem Satu Arah (SSA) menjadi contra flow sejak Sabtu, 31 Agustus 2019.
Menurut Dishub Kota Depok, salah satu pertimbangan pemberlakuan contra flow tersebut karena adanya perubahan headway atau jarak waktu antar kereta mencapai 3-5 menit, sehingga menyebabkan antrian panjang kendaraan di Jalan Dewi Sartika, terutama pada peak hour atau jam sibuk. Kajian contra flow itu, menurut Dishub Kota Depok, telah dibahas bersama Polresta Depok dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Adapun pemberlakuan SSA di Jalan Arif Rahman Hakim (ARH), Nusantara dan Dewi Sartika telah dimulai sejak tahun 2017. Untuk di jalan ARH, sistem satu arah berlaku hanya sejak pukul 15.00 hingga 22.00 setiap harinya.