TEMPO.CO, Jakarta -Sidang praperadilan gugatan istri Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati, kepada Kepala Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki babak akhir hari ini.
Setelah bergulir selama sebulan, hakim tunggal perkara tersebut membacakan keputusannya pada pukul 11.00 WIB.
"Kami optimistis (gugatan) dikabulkan dan proses penyidikan (Kivlan Zen) menjadi batal demi hukum," ujar kuasa hukum Dwitularsih, Tonin Tachta saat dihubungi, Senin, 9 September 2019.
Tonin optimistis dengan barang bukti yang ia hadirkan dalam persidangan, maka hakim akan memutuskan bahwa penangkapan terhadap Kivlan cacat administrasi. Apa lagi, menurut Tonin selama persidangan tidak ada saksi penyidik kepolisian yang dihadirkan.
"Jadi sepatutnya hakim tunggal mengabulkannya," kata dia.
Sebelumnya, Dwitularsih mengajukan sidang praperadilan atas penangkapan suaminya pada Jumat, 2 Agustus 2019. Perkara Dwitularsih yang terdaftar dengan nomor 101/Pid.pra/2019/PN.Jkt.Sel berisi gugatan ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian atas penangkapan, penahanan, dan penyitaan atas Kivlan Zen terkait kasus kepemilikan senjata api.
Adapun alasan Dwitularsih menggugat orang nomor 1 di kepolisian itu agar Tito mengetahui ada penyidik yang melanggar Peraturan Kapolri. Salah satu pelanggaran itu ialah tak adanya tembusan surat penahanan Kivlan dari polisi yang sampai ke keluarga.
"Biar Kapolri tahu bahwa bawahannya tidak patuh kepada Peraturan Kapolri. Peraturan Kapolri kan jelas bahwa orang ditangkap harus diberitahu kepada keluarganya," ujar Tonin.
Selain tak mendapat surat penangkapan suaminya (Kivlan Zen), Tonin menjelaskan Dwitularsih juga tak pernah mendapatkan surat tembusan penyitaan mobilnya oleh penyidik. Padahal menurut Tonin, Dwitularsih berhak mendapatkan tembusan surat itu.