TEMPO.CO, Jakarta -Sebanyak 17 pengendara mobil ditilang di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada hari pertama penindakan perluasan ganjil genap pagi ini, Senin, 9 September 2019 dari pukul 06.00 hingga pukul 10.00.
"Ada 15 SIM (surat izin mengemudi) yang ditilang dan dua STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor)," ujar Perwira Unit Gatur Polda Metro Jaya yang berada di pos polisi Pancoran, Aiptu Muhadi.
Menurut Muhadi para pelanggar yang ditilang masih berdalih tidak adanya rambu ihwal ganjil genap. Mereka juga mengaku tidak tahu bahwa penerapan sistem tersebut mulai berlaku hari ini.
Namun menurut Muhadi, para petugas tetap menilang sesuai sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Para pelanggar diancam hukuman dua bulan penjara atau denda sebesar Rp 500.000.
"Itu kan alibi saja, sudah sebulan di sosialisasi," kata Muhadi, Senin 9 September 2019.
Menurut Muhadi, jumlah pelanggar yang ditilang karena ganjil genap terhitung sedikit. Alasannya menurut dia, ruas jalan yang ada di perempatan Pancoran seperti Jalan MT Haryono dan Gatot Subroto sudah lama diterapkan ganjil genap.
"Kalau di lokasi yang baru mungkin banyak," kata dia.
Kebijakan pembatasan kendaraan perluasan ganjil genap di DKI Jakarta akan mulai berlaku pada Senin, 9 September 2019. Beleid yang berdasarkan pelat nomor hitam kendaraan roda 4 keatas ini berlaku setelah dilakukan uji coba sejak 12 Agustus 2019 lalu. Kebijakan ini diterapkan dari Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00, kecuali hari libur nasional.
Perluasan sistem ganjil saat ini meliputi 25 ruas jalan dengan tambahan 16 titik jalan baru yaitu, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim dan Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang). Selanjutnya, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya dan Jalan Gunung Sahari.