TEMPO.CO, Jakarta - Hari pertama penerapan kebijakan perluasan ganjil genap, Senin pagi, 9 September 2019, polisi melakukan tindakan langsung atau tilang terhadap 941 pengendara. Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Jakarta Pusat Komisaris Sri Widodo mengatakan sebagian besar pelanggar adalah pengendara yang akan menuju tempat kerjanya.
"Sebanyak 617 pengendara diberlakukan tilang SIM dan 324 tilang STNK," ujar Sri Widodo kepada Tempo, Senin siang, 9 September 2019. Menurut Sri Widodo, jumlah wilayah terbanyak yang terkena tilang berada di kawasan Jakarta Utara dengan jumlah 251 pengendara.
Wilayah terbanyak kedua di Jakarta Barat 153 pengendara, latas Jakarta Selatan 121 pengendara, Jakarta Timur 53 pengendara, dan Jakarta Pusat 42 pengendara. "Sisanya ada yang ditilang oleh Subdit Gakkum sebanyak 275 pengendara dan Patwal 8 pengendara," kata Sri Widodo.
Hari ini merupakan hari pertama diterapkannya perluasan ganjil berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perluasan Kawasan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-genap pada Jumat, 6 September 2019.
Pelanggaranya kena tilang. Rute yang dikenakan aturan ganjil genap adalah wilayah Jakarta saat Asian Games 2019 yang diperlebih luas dibanding ganjil genap, antara lain:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Jenderal Gatot Subroto
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi - simpang Tomang)
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Jenderal DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Benyamin Sueb
- Jalan Metro Pondok Indah
- Jalan RA Kartini