TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar M Nasir mengatakan pengendara motor yang menyerang pejalan kaki di trotoar Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat bisa dijerat dengan dua perkara berbeda. Saat ini, kata dia, polisi masih memburu pelaku.
"Pertama, secara Undang-Undang Lalu Lintas dia melanggar rambu, karena penggunaan pedestrian bukan untuk kendaraan bermotor, itu bisa kami tindak," kata Nasir di kantornya, Senin, 9 September 2019.
Pelanggaran selanjutnya yang dilakukan pelaku masuk ke ranah pidana umum. "Apakah itu pemukulan atau perbuatan tidak menyenangkan," kata dia.
Untuk pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas, pengemudi motor tersebut bisa dijerat dengan pasal 284 juncto pasal 275 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman maksimal 2 bulan penjara.
Sementara untuk penyerangan, pelaku bisa dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara delapan bulan penjara.
Sebelumnya sebuah video penyerangan oleh pengendara sepeda motor terhadap pejalan kaki di trotoar Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, viral. Si pengendara motor melakukan hal itu karena tidak terima di tegur. Aksi pemotor itu juga sampai membuat dua orang anak menangis ketakutan.
Dalam video berdurasi 19 detik itu pelaku mengendarai sepeda motor jenis matic dengan pelat B 3525 KSY. Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus, mendesak polisi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menindak pelaku.