TEMPO.CO, Jakarta -Seorang pelanggar aturan perluasan ganjil-genap di Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat, Senin pagi, Senin 9 September 2019, mencoba untuk menyuap polisi lalu lintas yang menilangnya.
Pengendara itu melanggar perluasan ganjil genap yang mulai diterapkan penindakannya hari ini. Mobil dengan pelat nomor polisi area Jakarta itu dihentikan petugas pada pukul 09.30 WIB.
Ketika ditanya apakah pelanggar mengetahui kesalahannya, penumpang mobil tersebut malah menjawab, "Saya tahu, damai saja lah ya Pak." Ia menyodorkan uang dengan pecahan Rp50.000 kepada petugas.
"Jangan Bu ya, nanti bayar untuk negara saja. Ambil di kejaksaan tanggal 20 ya, jangan kasih saya karena itu bukan hak saya. Nanti ibu masuk penjara," kata petugas kepada penumpang sembari mengambil STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang dipegang oleh pengendara.
Setelah pemberian surat tilang selesai, petugas mempersilahkan mobil untuk melaju menuju tujuannya.
Polisi yang bertugas di wilayah Gunung Sahari Raya merupakan petugas dari Kepolisian Sektor Metro Kemayoran.
"Ada 9 penindakan hari ini untuk pelanggar perluasan ganjil genap yang melintasi jalan ini (Gunung Sahari Raya)," kata Kanitlantas Polsektro Kemayoran Iptu Dodi Ambara Senin, 9 September 2019. Pelanggaran aturan akan dikenakan sanksi maksimal denda Rp 500.000.
ANTARA