TEMPO.CO, Jakarta - Aplikasi penunjuk jalan Google Maps dicurigai menjadi salah satu penyebab maraknya pelanggaran dalam penerapan kebijakan perluasan ganjil genap di DKI Jakarta. Sejumlah pengemudi yang ditindak polisi mengaku melalui jalan yang tak sesuai dengan nomor plat kendaraannya karena menuruti arahan aplikasi tersebut.
Masalah belum tersinkronisasinya Google Maps dengan kebijakan tersebut ditemui oleh Kepala Unit Lalu Lintas Polsek Metro Matraman, Ajun Komisaris Polisi Dwi Hari Setianto. Menurut dia, sejumlah pengemudi yang terjaring di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, mayoritas mengandalkan aplikasi tersebut.
"Ya kebanyakan dia (pelanggar) juga berpatokan sama Google. Tapi tidak dijelaskan dalam Google bahwa jalur-jalur yang dia lalui merupakan perluasan ganjil genap," kata Kanit Lantas Polsek Metro Matraman, AKP Dwi Hari Setianto, di Jakarta, Senin, 9 September 2019.
Jalan Pramuka merupakan satu dari 16 ruas jalan yang baru diterapkan sistem ganjil genap pada Senin, 9 September 2019. Total terdapat 25 ruas jalan di ibu kota yang terkena kebijakan tersebut.
Dwi mengatakan bahwa pihaknya harus menindak para pengendara kendaraan roda empat yang melanggar aturan tersebut meskipun mereka beralasan mendapatkan saran dari Google Maps.
Padahal, pada 9 ruas jalan yang sebelumnya sudah diterapkan kebijakan ganjil genap, Google Maps telah mensinkronisasikannya dan pengemudi akan mendapatkan saran jalur alternatif jika nomor kendaraannya tidak sesuai.
"Untuk kondisi hari ini dengan penerapan hari pertama, dilaksanakan untuk penindakan ganjil genap, sudah ada beberapa yang kami tindak," katanya.
Dwi tak menyebutkan secara pasti berapa jumlah pengendara yang terjaring di wilayahnya. Hanya saja, dia menyatakan bahwa banyak pula masyarakat yang mengaku belum mengetahui perluasan ganjil genap itu mulai efektif berlaku sejak Senin.
Padahal, menurut dia, pihaknya telah melakukan berbagai cara untuk mensosialisasikan kebijakan perluasan ganjil genap tersebut dalam satu bulan terakhir.