TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar M. Nasir menegaskan anggota polisi yang melanggar aturan ganjil genap tetap akan ditindak. Dia menyebut ada contoh ratusan anggota polisi yang sudah diberi sanksi sama seperti pelanggar lainnya.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi laporan adanya anggota polisi yang melanggar ganjil genap di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Senin pagi, 9 September 2019. Aturan pembatasan kendaraan pribadi berdasarkan plat nomornya memang telah diperluas dan penerapan sanksi berlaku penuh per hari ini.
"Jangankan polisi yang di luar Lalu Lintas, polisi yang di Lalu Lintas juga banyak. Terutama yang terjaring oleh kamera E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement)," kata Nasir di kantornya, Senin 9 September 2019.
Nasir mengklaim tidak ada perlakuan khusus terhadap anggota polisi yang mengendarai mobil pribadi dalam penindakan ganjil genap. "Yang tidak kena ganjil genap itu kendaraan dinas pelat merah dan kendaraan TNI Polri. Di luar itu yang dilakukan pengawalan," kata dia.
Sepanjang pagi tadi, sejumlah mobil pribadi pelat genap yang dikendarai okum polisi, kejaksaan, dan pegawai sejumlah instansi pemerintah termasuk yang melanggar area perluasan ganjil genap di Jalan Pramuka. Namun mereka terbebas dari sanksi.
"Kami sifatnya hanya mengingatkan saja untuk mereka putar balik, sebab penindakan ada di ranah kepolisian (mobil pribadi)," ujar petugas Dishub DKI Jakarta, Budi Wibowo, di Jakarta, hari ini.
Sejak pukul 06.00 WIB, Budi Wibowo bersama rekannya, Danang Wibisono telah bersiaga di Simpang Utan Kayu yang menjadi perlintasan pengendara dari arah Universitas Negeri Jakarta menuju Jalan Pramuka. "Perluasan ganjil genap, ya pak? Maaf saya sedang buru-buru ke kantor ada apel," ujar salah satu oknum pengendara mobil bernomor genap berseragam Kejaksaan Negeri saat distop oleh petugas Dishub.
Bahkan seorang anggota polisi hanya memberi kode hormat kepada petugas Dishub saat mobil pribadinya yang bernomor genap melintas di Simpang Utan Kayu.
Budi maupun Danang tampak menjalankan tugasnya untuk meminta oknum aparat tersebut memutar arah mengambil jalur alternatif yang tidak memberlakukan aturan ganjil genap. Namun arahan tersebut tidak digubris, mobil yang dikendarai aparat pun tetap melaju ke Jalan Pramuka.
"Biarin saja, yang penting kami sudah coba ingatkan. Nanti juga kena 'batunya'," kata Danang.