TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menangkap pengendara motor berinisial HGT, 24 tahun yang diduga menyerang pejalan kaki di trotoar Jalan Wahid Hasyim, Jakarta. Dia ditangkap di rumahnya di Bekasi hari ini, Senin, 9 September 2019.
"Benar sudah kami amankan, sekarang sedang kami mintai keterangan di kantor," ujar Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Arie Ardian saat dihubungi, Senin, 9 September 2019.
"Statusnya saat ini masih saksi," Arie melanjutkan.
Peristiwa penyerangan pejalan kaki tersebut terjadi pada Sabtu, 7 September lalu. Video penyerangan itu beredar di media sosial.
Menurut Arie, kejadian bermula saat HGT hampir menabrak dua anak di trotoar dengan sepeda motor. Ibu dari anak itu lantas menegurnya. Sedangkan si bapak merekam kejadian itu melalui kamera ponsel.
"Karena tidak suka diambil gambarnya, dia pukul bagian tangan, kena handphone-nya si bapaknya anak yang mau ketabrak itu," ujar Arie.
Menurut Arie, pihaknya telah menerima laporan polisi atas perkara itu. HGT disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan atau sesuai dengan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami juga kenakan pelanggaran lalu lintasnya, Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009," kata Arie.
Video penyerangan oleh HGT sempat viral setelah Koalisi Pejalan Kaki meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Polda Metro Jaya menindak pelanggaran tersebut.