TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pengendara yang terkena tilang terkait penerapan ganjil genap mengaku tidak mengetahui adanya aturan tersebut. Soedarjono, salah satu pengendara yang ditilang di Jalan Tomang Raya mengatakan tidak pernah melihat petugas menyampaikan sosialisasi soal aturan itu.
Ia juga mengeluhkan tidak adanya informasi soal ganjil genap yang tampak jelas sebelum keluar dari pintu tol. "Kalau solusinya berangkat lebih pagi, sampai kantor jam 08.30 pun masih tutup, saya harus kemana? Saya kan sales manager, harus berkeliling, itu bisa saya lakukan di atas jam 10.00 WIB," kata Soedarjono, Senin, 9 September 2019.
Pengendara lainnya, Imelda Paula, juga mengaku tak tahu aturan perluasan ganjil genap mulai diterapkan. "Saya tahu sih ada perluasan ganjil-genap, tapi enggak tahu kalau hari ini mulai diberlakukan. Takut anak saya telat sampai sekolah di kawasan Daan Mogot," kata dia.
Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Afandi Nofrisal mengatakan banyak pelanggar aturan yang seharusnya sudah mengetahui dari spanduk di berbagai jalan, sosialisasi di pusat belanja dan informasi melalui media. Namun mereka beralibi tidak tahu pemberlakuan ganjil genap. "Yang tahu dia akan menerima, yang tidak tahu kebanyakan mereka beralibi, karena sampai dengan satu bulan ini sosialisasi kalau tidak tahu ya tidak mungkin," kata Afandi.
Sosialisasi ganjil genap telah dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI dan Polda Metro Jaya sejak 7 Agustus 2019. Pemerintah juga telah melakukan uji coba aturan itu pada 12 Agustus sampai 6 September lalu. Mulai 9 September, kebijakan pembatasan kendaraan itu mulai diterapkan secara resmi.