TEMPO.CO, Lebak - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, angkat bicara tentang kasus pembunuhan dan pemerkosaan anak dari Suku Badui. MUI menyebut para tersangka berperilaku seperti binatang.
Kegusaran diungkapkan karena korban yang masih remaja berusia 13 tahun itu ditemukan tewas dengan banyak luka senjata tajam. Pemerkosaan dan pembunuhan itu dilakukan saat korban sedang sendirian di saung ladang di Desa Cisimeut Raya, Kecamatan Leuwidamar, 30 Agustus 2019.
"Korban diperkosa oleh tiga pelaku. Itu perilaku seperti binatang," kata Ketua Umum MUI Kabupaten Lebak, Pupu Mahpudin, Selasa 10 September 2019.
Pupu menyatakan kalau MUI Lebak sangat prihatin dan berharap kasus sejenis tak terulang. "Kami mengapresiasi petugas kepolisian bergerak cepat menangkap ketiga tersangka pelaku pembunuh dan pemerkosa gadis Badui itu," katanya.
Menurut dia, kasus pembunuhan dan pemerkosaan seperti itu sangat mungkin dipengaruhi pornografi yang mudah diakses melalui teknologi jaringan internet maupun telepon seluler. Selain pelaku diperkirakan kurang kasih sayang dari keluarga.
"Kami minta orang tua dapat mengawasi jika anaknya itu memiliki gawai guna mencegah perilaku seks menyimpang," katanya.
Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Dani Arianto mengatakan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya yakni AMS alias E (20), F (19), dan A (16), sudah mengintai selama kurang-lebih satu bulan. "Ancaman Pasal 340 KUHP itu bisa penjara seumur hidup," katanya.
Kekerasan seksual yang dialami SW di Badui tak berselang lama dari yang dialami GNI (10) seorang siswi SD di Desa Bojong Nangka, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Bocah yang satu ini ditinggalkan di sebuah rumah kosong usai diperkosa dan menangis saat ditemukan pada 28 Agustus lalu.