TEMPO.CO, Jakarta - Pada hari kedua penindakan perluasan ganjil genap, jumlah pelanggar di Jalan RS Fatmawati Raya, Jakarta Selatan, menurun lebih dari 50 persen. Jalan itu diterapkan sistem ganjil genap mulai dari pertigaan Jalan Ketimun 1 sampai perempatan TB Simatupang.
"Mudah-mudahan besok-besok lebih sedikit lagi," kata Pembantu Unit (Panit) Tindak Satlantas Jakarta Selatan Ipda Deni Setiawan di perempatan Jalan Fatmawati dan TB Simatupang, Selasa, 10 September 2019.
Menurut Deni, pengendara mobil yang ditilang karena melanggar sistem perluasan ganjil genap hari ini mulai pukul 06.00 hingga 10.00 sebanyak 30 orang. Sedangkan kemarin, Senin, 9 September 2019 sekitar 70 orang.
Mayoritas pelanggar merupakan warga Jakarta. Pelanggar, kata dia, masih mengaku tidak tahu adanya pemberlakuan ganjil genap. "Padahal sosialisasi kan sudah lama," kata dia.
Di area Fatmawati, petugas gabungan yang berjaga sebanyak 20 orang. Mereka terdiri dari polisi lalu lintas, anggota Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.
Pantauan Tempo pemberlakuan ganjil genap di Jalan Fatmawati sekitar pukul 08.00, lalu lintas terpantau lancar. Jalan sepanjang 4 kilometer dari pertigaan Jalan Ketimun 1 sampai perempatan TB Simatupang mampu ditempuh dengan sepeda motor sekitar 10 menit.