TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu terdakwa kerusuhan 22 Mei, Sifaul Huda, dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan vonis hari ini. Pria 27 tahun itu bergabung menjadi tim medis dalam aksi di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat pada 22 Mei 2019.
Kuasa hukum Sifaul, Muhajir, mengatakan hakim akan membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Bahwa besok tanggal 10 September 2019, putusan perkara pidana peristiwa 21-22 Mei terdakwa atas nama Sifaul Huda di PN Jakpus Pukul 15.00," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin malam, 9 September 2019.
Kasus Sifaul adalah perkara ketiga dalam kerusuhan 22 Mei yang diputus. Pada Senin, 9 September lalu, 13 orang dengan dua perkara berbeda telah divonis bersalah. Hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara 3 bulan 20 hari.
Jaksa penuntut umum sebelumnya mendakwa Sifaul terlibat kerusuhan di depan Gedung Bawaslu yang terjadi pada 22 Mei 2019. Ia terseret kasus kejahatan terhadap penguasa umum dan diduga melanggar Pasal 212 juncto Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 218 KUHP.
Seorang saksi dari kepolisian menyebut Sifaul datang ke Jakarta karena diundang teman untuk menjadi tim medis saat aksi 22 Mei. Kepada polisi, Sifaul mengaku diajak oleh anggota organisasi Persatuan Islam (Persis) Bandung.
Sifaul membenarkan berada di lokasi aksi saat kerusuhan 22 Mei mulai meledak. "Memang waktu chaos saya ada di sana," ujar dia di ruang sidang, Senin, 12 Agustus 2019.