TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta, mengatakan pihaknya akan mencabut empat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa, 10 September 2019.
Alasannya, hari ini Kivlan akan menjalani sidang pidana perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Sudah terima panggilan sidang jadi sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana maka praperadilan akan gugur. Dengan demikian dicabut saja,” kata Tonin lewat pesan pendek, Selasa pagi.
Kivlan seharusnya menjalani sidang gugatan praperadilan dengan agenda pembuktian pemohon hari ini. Sidang dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 WIB.
Tonin menyebut salah satu anggota tim pengacara Kivlan, Julianta Sembiring, akan menyampaikan surat pencabutan tersebut. Namun, hingga berita ini dibuat, Julianta belum terlihat di PN Jakarta Selatan. Pesan pendek yang Tempo kirimkan juga belum direspon.
Selain sidang pidana di PN Jakarta Pusat, kata Tonin, tim pengacara akan fokus pada sidang di PN Jakarta Timur dan Selatan. “Sidang gugatan perdata melawan Wiranto (Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM) di PN Jakarta Timur dan di PN Selatan lawan kejaksaan dan Wiranto,” ujarnya.
Hari ini, Kivlan bakal menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal di PN Jakarta Pusat. Sidang dijadwalkan di ruang Kusuma Admadja 1 pukul 14.00 WIB. Perkara Kivlan teregistrasi nomor 960/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst.
Kivlan Zen dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ia pernah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan namun ditolak.