TEMPO.CO, Depok - Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Novarita, mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi berupa hukuman disiplin terhadap Kepala Puskesmas Villa Pertiwi yang diduga memberikan obat kedaluwarsa terhadap pasiennya.
“Kami sudah memberikan sanksi hukuman disiplin kepada kepala puskesmasnya,” kata Nova ditemui Tempo, Selasa 10 September 2019.
Nova enggan menjelaskan lebih jauh soal sanksi hukuman disiplin yang diberikan kepala puskesmas itu. Namun, kata Nova hukuman itu berkaitan dengan kesalahan standar operasional prosedur (SOP) pemberian obat terhadap pasien.
“(Puskesmas) Villa Pertiwi ini kan sudah diakreditasi. Artinya, secara aturan sudah ada, memang ini ada sedikit kesalahan,” kata Nova.
Selain memberikan sanksi, ujar Nova, pihaknya juga akan melakukan penataan ulang terhadap mekanisme pemberian obat di puskesmas tersebut.
“Kami minta semua obat didistribusikan dari bagian farmasi. Kalau kemarin kan, misalnya, obat TBC ditaro di bagian TBC,” ucap Nova.
Sementara saat disambangi Tempo, ruangan Kepala Unit Pelaksana Fungsional Puskesmas Villa Pertiwi, Toni Hermawan, terlihat kosong.
Petugas puskesmas yang tidak mau disebutkan namanya itu menyebut, sejak pagi kepala puskesmas tidak ada di ruangannya. “Nggak ada dari pagi, infonya si ke Balaikota,” kata petugas puskesmas yang tak ingin disebutkan namanya.
Sebelumnya, Nur Istiqomah, 50 tahun, warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok, diduga mendapat obat yang sudah habis masa berlakunya alias kedaluwarsa sejak Juli 2019. Obat itu telah disuntikkan ke dalam tubuhnya pada Sabtu 7 September 2019.
“Ketahuannya pas dokter di salah satu klinik tempat saya berobat bilang bahwa obatnya tidak bisa tercampur,” kata Istiqomah, Senin 9 September 2019.
Meski begitu, Dinas Kesehatan Kota Depok menyatakan obat kadaluwarsa itu tidak akan berdampak pada tubuh pasien, namun hanya menurunkan kualitas obat.