TEMPO.CO, Jakarta - Dwitularsih Sukowati, menghadiri sidang perdana suaminya, Kivlan Zen, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini. Dari pantauan Tempo, Dwitularsih tiba-tiba berdiri dari kursi pengunjung dan menghampiri Kivlan Zen yang duduk di deretan kursi kuasa hukum.
Dwitularsih terlihat berbincang-bincang dengan suaminya yang mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) itu. Tak terdengar apa yang mereka bicarakan. Dia lalu membungkukan badannya condong ke arah Kivlan.
Tangan kiri dan kanannya memegang tangan Kivlan. Sesekali tangan wanita berhijab abu-abu itu mengusap wajah Kivlan dengan tisu, karena air mata Kivlan tiba-tiba menetes dari kedua matanya.
Setelah sang suami, kini giliran Dwitularsih yang menangis. Hal itu tampak dari gerakan tangan kanan Dwitularsih yang sedang memegang tisu diusapkan ke wajahnya.
Hari ini Kivlan menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia memasuki ruang sidang sekitar pukul 14.06 WIB. Pria 73 tahun itu tampak menggunakan kursi roda.
Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, mengatakan kliennya memang sedang tak sehat. Kivlan disebut mengalami sakit komplikasi. "Akan hadir pakai kursi roda karena tidak kuat lagi jalan, jatuh sakit komplikasi," ujar Tonin saat ditemui media sebelum sidang mulai, Selasa, 10 September 2019.
Sebelumnya, polisi menetapkan Kivlan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Dari keterangan polisi, Kivlan memperoleh senjata itu dari Azwarmi atau AZ yang merupakan satu dari enam tersangka kasus kerusuhan 22 Mei. AZ yang merupakan supir pribadi Kivlan disebut membeli senjata itu atas suruhan bosnya.
Menurut polisi, Kivlan membeli senjata itu untuk membunuh empat pejabat tinggi negara dan satu pimpinan lembaga survei. Uang pembelian senjata itu didapatkannya dari politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Habil Marati, yang juga telah menjadi tersangka karena dianggap sebagai penyandang dana rencana tersebut.
Kivlan per Kamis malam telah ditahan di RutanPOM Kodam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Sebelumnya dia sudah dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan penetapan status tersangka Kivlan. Namun, Kivlan Zen kembali mengajukan empat gugatan praperadilan untuk penangkapan, penahanan, penyitaan barang bukti kepemilikan senjata api, serta penetapan tersangka ke PN Jakarta Selatan.