TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen akan mengajukan keberatan alias eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Namun Kivlan meminta tambahan waktu untuk menyusun eksepsi tersebut karena dalam kondisi sakit.
"Iya saya merasa dakwaan itu adalah tidak bisa diterima dan tidak benar. Jadi akan saya eksepsi," kata Kivlan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2019.
Kivlan menyebut akan ada dua eksepsi, yakni yang dibuatnya sendiri dan dari kuasa hukum. Pria 73 tahun itu juga meminta waktu lebih dari satu minggu kepada hakim untuk menyusun eksepsi. Sebab, Kivlan mengaku membutuhkan pengobatan dari rumah sakit.
Kivlan mengatakan saat ini dia dirawat di RS Polri. Dia pun berobat menggunakan BPJS Kesehatan dan menyatakan harus dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto. Dia tak memaparkan sakit yang diderita di hadapan majelis hakim.
"Kalau yang mulia memperkenankan baik kami dirujuk dulu untuk berobat dan nanti hasil berobat bisa dilanjutkan keputusan dari yang mulia," ujar dia sembari batuk.
Dalam sidang hari ini, Kivlan terlihat menggunakan kursi roda. Pengacara Kivlan, Tonin Tachta, menyatakan bahwa kliennya tersebut mengidap sejumlah penyakit atau komplikasi.
Jaksa Penuntut Umum sendiri mendakwa Kivlan atas kepemilikan senjata api ilegal. Dia didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atas permintaan Kivlan tersebut, hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 26 September 2019.