TEMPO.CO, Jakarta - Sidang dakwaan kepemilikian senjata apil ilegal dengan tedakwa Habil Marati yang seharusnya digelar hari ini, Selasa 10 September 2019, ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya pengacara politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut tak hadir dalam sidang.
"Kami kasih kesempatan bapak didampingi penasihat hukum. Untuk itu sidang ditunda Kamis yang akan datang," kata Hakim Ketua Hariono.
Kepada hakim, Habil menyatakan, dirinya baru mengetahui adanya sidang pagi ini. Karena itu, kuasa hukum Habil tak ikut mendampinginya hari ini. Kursi penasihat hukum di dalam ruang sidang memang tampak tak ada yang mengisi.
"Saya baru tahu ada sidang dakwaan tadi pagi," ucap Habil.
Sebelum sidang Habil dibuka, Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen terlebih dulu menjalani sidang pembacaan dakwaan. Dalam dakwaan Kivlan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Habil yang menjadi penyandang dana atas pembelian senjata api.
Jaksa Fahtoni menyebut Habil memberikan uang 15 ribu dolar Singapura atau Rp 151,5 juta. Kivlan mengantongi Rp 6,5 juta untuk keperluan pribadi. Sementara sisanya senilai Rp 145 juta dipakai untuk membayar senjata yang dibeli Helmi Kurniawan.
Selanjutnya, Habil juga disebut memberikan Rp 50 juta pada 10 Maret 2019 sekitar pukul 17.00 WIB. Jaksa menyebut Helmi bersama dengan Tajudin dan supir Kivlan bernama Azwarni, menemui Habil di Saigon Cafe Pondok Indah Mall 3, Jakarta Selatan.
"Pada pertemuan tersebut saksi Habil Marati mengatakan bahwa ia akan membantu uang operasional sebesar Rp 50 juta," ujar jaksa Andre.
Dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal ini, Kivlan Zen didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.