Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jakpro: Proyek Jakarta International Stadium Jalan Terus

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Desain Jakarta International Stadium yang rencananya dibangun pada bulan Oktober 2018. TEMPO/Irsyan
Desain Jakarta International Stadium yang rencananya dibangun pada bulan Oktober 2018. TEMPO/Irsyan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Jakarta Propertindo menyatakan pembangunan Jakarta Internasional Stadium atau JIS akan tetap berlanjut meski DPRD DKI meminta dihentikan lantaran ada laporan ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Jakpro mendapatkan tugas dan amanat melalui Pergub untuk membangun, selama Pergub itu jelas maka Jakpro akan terus membangun," ujar Ketua Konstruksi JIS Jakpro, Iwan Taswin saat dihubungi Selasa 10 September 2019.

Selain itu kata Iwan, pembangunan JIS atau yang juga dikenal dengan Stadion BMW merupakan Kegiatan Strategis Daerah (KSD) hingga tidak mungkin untuk dihentikan sementara.

Iwan menegaskan proses tender Stadiun BMW sudah sesuai dengan prosedur dan terbuka. Jika ada pihak yang keberatan dengan proses pelelangan lanjut dia hal tersebut juga sudah diselesaikan sebelum proses pembangunan dimulai.

Kata Iwan, tim tender juga memfasilitasi para peserta lelang yang merasa keberatan atau butuh penjelasan selama proses pelelangan.

Iwan menyebutkan termasuk keberatan Kerjasama Operasional (KSO) Adhi Karya yang menilai ada kejanggalan dalam proses tender. Saat itu lanjut dia, KSO Adhi Karya membuat surat pengaduan kepada direksi dan komisaris Jakpro.

"Oleh tim waktu itu sudah dijelaskan secara gamblang dan poin per poin," ujarnya.

Sebelumnya Ketua sementara DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan menyarankan agar PT Jakarta Propertindo menunda pembangunan Jakarta International Stadium. Pantas menilai pembangunan proyek itu sebaiknya diteruskan setelah keluar keputusan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sampai ada pendapat final dari kedua lembaga itu saya rasa proyek ini perlu ditunda," kata Pantas kepada Tempo di Balai Kota DKI, Senin, 9 September 2019.

Ia khawatir akan timbul masalah di kemudian hari jika pemerintah DKI memaksa untuk terus melanjutkan pembangunan JIS. Padahal, ada peserta lelang yang mengajukan surat keberatan pada LKPP dan KPPU terkait proses tender pembangunan stadion bagi kandang Persija Jakarta itu.

Kisruh tender Jakarta International Stadium berawal dari keberatan Konsorsium yang terdiri dari PT Adhi Karya, PT Hutama Karya, PT Nindya Karya dan PT Indah Karya atas keputusan panitia lelang yang memenangkan Konsorsium yang terdiri dari PT Wijaya Karya Bangunan Gedung, PT Jaya Konstruksi dan PT Pembangunan Perumahan (PP).

Adhi Karya cs memprotes posisi PT Wika Gedung sebagai peserta tender. Menurut Corporate Secretary PT Adhi Karya Ki Syahgolang Permata, PT Wika Gedung bukanlah pihak yang mengikuti proses tender. Menurut dia, PT Jakarta Propertindo sebenarnya mengundang induk perusahaan tersebut, yaitu PT Wijaya Karya.

“Leader peserta lelang yang dimenangkan bukan pihak yang diundang panitia (lelang),” ujarnya kepada Tempo Kamis pekan lalu.

Adhi Karya cs juga mempertanyakan penilaian dalam lelang pembangunan stadion itu. Panitia lelang memberikan angka lebih kecil kepada mereka ketimbang yang diberikan kepada Wika Gedung cs. Padahal, Adhi Karya cs mengajukan penawaran lebih murah Rp 300 miliar ketimbang yang diajukan Wika Gedung cs.

Dokumen pengumuman peringkat lelang yang salinannya diperoleh Tempo menyebutkan Wika Gedung cs sebagai pemenang mengajukan penawaran harga pembangunan JIS senilai Rp 4,08 triliun. Sedangkan KSO Adhi Karya mengajukan penawaran Rp 3,78 triliun. Namun, KSO Adhi Karya hanya mendapatkan bobot penilaian harga sebesar 15. Sedangkan, KSO Wika Gedung mendapatkan bobot penilaian harga mencapai 27,78.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

5 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, menyatakan terganggu secara mental setelah ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.


Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

5 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.


Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

5 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, ditahan di Polres Jakarta Utara seusai dilaporkan oleh PT Jakpro


Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

6 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

Tak ada eks warga Kampung Bayam lain, kecuali Furqon, yang menjadi tersangka dalam kasus penerobosan Kampung Susun Bayam (KSB).


Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

6 hari lalu

Warga eks Kampung Bayam sedang menggelar evaluasi bersama di Kampung Susun Bayam, usai pemeriksaan di Polres Jakarta Utara pada Senin malam, 8 Januari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.


Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

8 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

Usai Salat Id, sejumlah penghuni Kampung Susun Bayam bersama Munjiah menjenguk Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam itu di tahanan.


Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

9 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

Jakpro melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Furqon dengan tuduhan pencurian, perusakan, dan penempatan rumah susun tanpa izin.


Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

14 hari lalu

Warga beristirahat di lorong Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, Senin, 22 Januari 2023. Warga Kampung Bayam menempati Kampung Susun Bayam (KSB) walaupun belum melakukan serah terima kunci dengan PT Jakpro sebagai pengelola, penempatan itu dilakukan warga karena mereka kecewa kepada pengelola yang belum juga memberikan kepastian kepada mereka soal penempatan di KSB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

Ketua Kampung Bayam, Furqon ditangkap. Warga menyebut penangkapan yang dilakukan Polres Jakarta Utara itu sebagai penculikan.


Pemprov DKI Bersama Jakpro dan BUMD Gelar Sembako Murah

15 hari lalu

Pemprov DKI Bersama Jakpro dan BUMD Gelar Sembako Murah

Sembako Murah Ramadan ini bertujuan dalam rangka membantu program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menjaga daya beli masyarakat di bulan Ramadan


Jakpro Pastikan Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Terus Berlanjut

16 hari lalu

Jakpro Pastikan Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Terus Berlanjut

Proyek pembangunan ini dikerjakan dari dua sisi, yaitu dari sisi Velodrome maupun sisi Manggarai, sehingga lebih efisien dan cepat selesai.