TEMPO.CO, Jakarta - PT Jakarta Propertindo menyatakan pembangunan Jakarta Internasional Stadium atau JIS akan tetap berlanjut meski DPRD DKI meminta dihentikan lantaran ada laporan ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Jakpro mendapatkan tugas dan amanat melalui Pergub untuk membangun, selama Pergub itu jelas maka Jakpro akan terus membangun," ujar Ketua Konstruksi JIS Jakpro, Iwan Taswin saat dihubungi Selasa 10 September 2019.
Selain itu kata Iwan, pembangunan JIS atau yang juga dikenal dengan Stadion BMW merupakan Kegiatan Strategis Daerah (KSD) hingga tidak mungkin untuk dihentikan sementara.
Iwan menegaskan proses tender Stadiun BMW sudah sesuai dengan prosedur dan terbuka. Jika ada pihak yang keberatan dengan proses pelelangan lanjut dia hal tersebut juga sudah diselesaikan sebelum proses pembangunan dimulai.
Kata Iwan, tim tender juga memfasilitasi para peserta lelang yang merasa keberatan atau butuh penjelasan selama proses pelelangan.
Iwan menyebutkan termasuk keberatan Kerjasama Operasional (KSO) Adhi Karya yang menilai ada kejanggalan dalam proses tender. Saat itu lanjut dia, KSO Adhi Karya membuat surat pengaduan kepada direksi dan komisaris Jakpro.
"Oleh tim waktu itu sudah dijelaskan secara gamblang dan poin per poin," ujarnya.
Sebelumnya Ketua sementara DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan menyarankan agar PT Jakarta Propertindo menunda pembangunan Jakarta International Stadium. Pantas menilai pembangunan proyek itu sebaiknya diteruskan setelah keluar keputusan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Sampai ada pendapat final dari kedua lembaga itu saya rasa proyek ini perlu ditunda," kata Pantas kepada Tempo di Balai Kota DKI, Senin, 9 September 2019.
Ia khawatir akan timbul masalah di kemudian hari jika pemerintah DKI memaksa untuk terus melanjutkan pembangunan JIS. Padahal, ada peserta lelang yang mengajukan surat keberatan pada LKPP dan KPPU terkait proses tender pembangunan stadion bagi kandang Persija Jakarta itu.
Kisruh tender Jakarta International Stadium berawal dari keberatan Konsorsium yang terdiri dari PT Adhi Karya, PT Hutama Karya, PT Nindya Karya dan PT Indah Karya atas keputusan panitia lelang yang memenangkan Konsorsium yang terdiri dari PT Wijaya Karya Bangunan Gedung, PT Jaya Konstruksi dan PT Pembangunan Perumahan (PP).
Adhi Karya cs memprotes posisi PT Wika Gedung sebagai peserta tender. Menurut Corporate Secretary PT Adhi Karya Ki Syahgolang Permata, PT Wika Gedung bukanlah pihak yang mengikuti proses tender. Menurut dia, PT Jakarta Propertindo sebenarnya mengundang induk perusahaan tersebut, yaitu PT Wijaya Karya.
“Leader peserta lelang yang dimenangkan bukan pihak yang diundang panitia (lelang),” ujarnya kepada Tempo Kamis pekan lalu.
Adhi Karya cs juga mempertanyakan penilaian dalam lelang pembangunan stadion itu. Panitia lelang memberikan angka lebih kecil kepada mereka ketimbang yang diberikan kepada Wika Gedung cs. Padahal, Adhi Karya cs mengajukan penawaran lebih murah Rp 300 miliar ketimbang yang diajukan Wika Gedung cs.
Dokumen pengumuman peringkat lelang yang salinannya diperoleh Tempo menyebutkan Wika Gedung cs sebagai pemenang mengajukan penawaran harga pembangunan JIS senilai Rp 4,08 triliun. Sedangkan KSO Adhi Karya mengajukan penawaran Rp 3,78 triliun. Namun, KSO Adhi Karya hanya mendapatkan bobot penilaian harga sebesar 15. Sedangkan, KSO Wika Gedung mendapatkan bobot penilaian harga mencapai 27,78.