TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis pada Rabu, 11 September 2019. Dia dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan makar.
"Diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa, 10 September 2019.
Ahmad Sobri rencananya akan diperiksa mulai pukul 10.00 di Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ia dipanggil atas laporan bernomor LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tanggal 19 April 2019 yang diajukan warga bernama Supriyanto.
Kasus ini merupakan limpahan dari Mabes Polri ke Polda Metro Jaya. Laporan itu pula yang menjerat Eggi Sudjana sebagai tersangka makar.
Kuasa Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro menyampaikan bahwa Ahmad Sobri tidak akan memenuhi panggilan itu. Menurut dia, Ahmad Sobri saat ini masih berada di Aceh dan baru kembali ke Jakarta Jumat mendatang.
"Sedang safari dakwah," kata Sugito.
Ihwal pemanggilan itu, dia mengaku tidak mengetahui persis perkaranya. Menurut Sugito, ada kepentingan lain diluar penyelidikan dalam pemanggilan Ahmad Sobri.
"Mungkin ini bagian dari dinamika politik," kata dia.
Kasus makar yang menjerat Eggi Sudjana tersebut berawal dari sebuah video orasi ajakan melakukan people power. Video itu diambil di Jalan Kertanegara, tepatnya di depan kediaman Calon Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 17 April 2019.
Eggi yang merupakan politikus Partai Amanat Nasional juga diketahui sebagai pendukung Prabowo Subianto dari elemen Persaudaraan Alumni 212.
Dalam pidatonya, Eggi Sudjana menyerukan agar terjadinya people power karena menduga ada kecurangan dalam perhitungan suara Pemilihan Presiden 2019. Ajakan untuk melakukan people power tersebut ditafsirkan polisi sebagai bentuk upaya makar.