TEMPO.CO, Depok – Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Novarita menyatakan bahwa pihaknya telah menginvestigasi peristiwa pemberian obat kedaluwarsa kepada pasien di Puskesmas Villa Pertiwi. Dia menyatakan hal itu terjadi karena ada kelalaian petugas dalam membaca nama pasien.
Nova menyatakan bahwa berdasarkan investigasi mereka, petugas pemberi obat di puskesmas tersebut salah membaca nama pasien di kotak obat milik penderita Tuberkulosis (TBC).
Dia menyatakan bahwa kebetulan kotak obat dengan nama Nur Istiqomah yang menjadi korban dalam kasus ini berdekatan dengan kotak obat milik pasien lain yang sudah tidak pernah lagi datang untuk mengambil obat.
“Jadi obat tbc di puskesmas itu di kotak-kotakin sesuai dengan nama-nama pasien, nah ini ada pasien yang sudah lama tidak datang lagi,” kata Nova kepada Tempo, Selasa 10 September 2019.
“Jadi waktu ngambil karena berdekatan mungkin salah ambil, jadi sebenernya itu adalah obat pasien tb juga tapi dia sudah lama tidak datang,” kata Nova.
Nova mengatakan, kelalaian inilah yang menjadi bahan evaluasi pihaknya terhadap Unit Pelayanan Fungsional (UPF) Puskesmas Villa Pertiwi.
“Kami sudah berikan hukuman disiplin berupa teguran kepada yang bersangkutan,” kata Nova.
Nova menegaskan pemberian sanksi hukuman disiplin diberikan kepada petugas yang bertanggungjawab dalam pendistribusian obat dalam puskesmas tersebut.
“Bukan kepala UPF nya, tapi petugasnya yang diberi hukuman disiplin,” kata Nova.
Sebelumnya, Nur Istiqomah (50), warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok diduga mendapat obat yang sudah habis masa berlakunya sejak Juli 2019 atau kedaluwarsa. Obat itu telah disuntikkan kedalam tubuhnya pada Sabtu 7 September 2019.
“Ketauannya pas dokter di salah satu klinik tempat saya berobat bilang obatnya tidak bisa tercampur,” kata Isti, Senin 9 September 2019.
Meski begitu, Dinas Kesehatan Kota Depok menyatakan obat kadaluwarsa itu tidak akan berdampak pada tubuh pasien, namun hanya menurunkan kualitas obat.