TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Ketua Kartim Haeruddin memvonis eks Gubernur Aceh Abdullah Puteh penjara selama 1,5 tahun penjara. Menurut Kartim, Puteh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp 350 juta terhadap seorang investor bernama Herry Laksmono sebagaimana diatur dalam pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdullah Puteh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Kartim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa sore, 10 September 2019.
Dalam kasus ini, Puteh sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta dana pengurusan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) kepada Harry Laksmono sebesar Rp 750 juta. Padahal, pengurusan dokumen tersebut hanya memakan biaya Rp 400 juta. Adapun Rp 350 juta sisanya diambil oleh Puteh untuk kepentingan pribadinya.
Penggelapan itu berawal dari perjanjian investasi PT Woyla Raya Abadi dengan Hery Laksmono dalam rangka pemanfaatan hasil hutan kayu di wilayah Kalimantan Tengah. Puteh diketahui sebagai pemilik 875 lembar atau mayoritas saham PT Woyla Raya Abadi.
Dalam perjanjiannya, PT Woyla Raya Abadi menjanjikan uang yang diinvestasikan oleh Harry akan dipakai untuk mengurus penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HT) nomor 297/Menhut/II/2009. Harry sebagai investor akan mendapat timbal balik berupa keuntungan pemanfaatan kayu hasil penebangan sebanyak 32 ribu kubik di daerah Desa Barunang, Kalimantan Tengah.
Kenyataannya, izin tersebut tak pernah diberikan kepada Harry. Puteh kembali meminta tambahan dana, salah satunya adalah untuk mengurus penerbitan izin AMDAL sebesar Rp 750 juta tersebut.
Vonis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang meminta Puteh dipenjara selama 3 tahun 10 bulan. Menurut Kartim, majelis hakim menganggap hukuman itu terlalu berat jika dibandingkan dengan perbuatan Puteh.
Adapun hal yang memberatkan dalam vonis tersebut adalah Puteh tidak mengakui perbuatannya serta memberikan keterangan yang berbelit sehingga dianggap menyulitkan persidangan.
"Hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan di persidangan. Terdakwa juga mempunyai keluarga yang menjadi tanggungannya," ucap Kartim.
Dianggap terbukti bersalah melakukan penipuan, Puteh memutuskan untuk mengajukan banding, sementara Jaksa Lumumba Tambunan menyatakan pikir-pikir. Hakim pun memberikan waktu tujuh hari ke depan kepada jaksa untuk menetapkan keputusannya.
Usai persidangan, Gubernur Aceh periode 2000-2004 itu irit bicara. “Intinya kami akan mengajukan banding,” tutur dia.