Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Penipuan, Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh tampak menutup matanya saat menjalani sidang putusan terkait kasus penggelapan uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 September 2019. Kasus penipuan tersebut terkait biaya perizinan amdal pengelolaan lahan hutan di Kalimantan Tengah. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh tampak menutup matanya saat menjalani sidang putusan terkait kasus penggelapan uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 September 2019. Kasus penipuan tersebut terkait biaya perizinan amdal pengelolaan lahan hutan di Kalimantan Tengah. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Ketua Kartim Haeruddin memvonis eks Gubernur Aceh Abdullah Puteh penjara selama 1,5 tahun penjara. Menurut Kartim, Puteh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp 350 juta terhadap seorang investor bernama Herry Laksmono sebagaimana diatur dalam pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdullah Puteh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Kartim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa sore, 10 September 2019.

Dalam kasus ini, Puteh sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta dana pengurusan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) kepada Harry Laksmono sebesar Rp 750 juta. Padahal, pengurusan dokumen tersebut hanya memakan biaya Rp 400 juta. Adapun Rp 350 juta sisanya diambil oleh Puteh untuk kepentingan pribadinya.

Penggelapan itu berawal dari perjanjian investasi PT Woyla Raya Abadi dengan Hery Laksmono dalam rangka pemanfaatan hasil hutan kayu di wilayah Kalimantan Tengah. Puteh diketahui sebagai pemilik 875 lembar atau mayoritas saham PT Woyla Raya Abadi.

Dalam perjanjiannya, PT Woyla Raya Abadi menjanjikan uang yang diinvestasikan oleh Harry akan dipakai untuk mengurus penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HT) nomor 297/Menhut/II/2009. Harry sebagai investor akan mendapat timbal balik berupa keuntungan pemanfaatan kayu hasil penebangan sebanyak 32 ribu kubik di daerah Desa Barunang, Kalimantan Tengah.

Kenyataannya, izin tersebut tak pernah diberikan kepada Harry. Puteh kembali meminta tambahan dana, salah satunya adalah untuk mengurus penerbitan izin AMDAL sebesar Rp 750 juta tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Vonis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang meminta Puteh dipenjara selama 3 tahun 10 bulan. Menurut Kartim, majelis hakim menganggap hukuman itu terlalu berat jika dibandingkan dengan perbuatan Puteh.

Adapun hal yang memberatkan dalam vonis tersebut adalah Puteh tidak mengakui perbuatannya serta memberikan keterangan yang berbelit sehingga dianggap menyulitkan persidangan.

"Hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan di persidangan. Terdakwa juga mempunyai keluarga yang menjadi tanggungannya," ucap Kartim.

Dianggap terbukti bersalah melakukan penipuan, Puteh memutuskan untuk mengajukan banding, sementara Jaksa Lumumba Tambunan menyatakan pikir-pikir. Hakim pun memberikan waktu tujuh hari ke depan kepada jaksa untuk menetapkan keputusannya.

Usai persidangan, Gubernur Aceh periode 2000-2004 itu irit bicara. “Intinya kami akan mengajukan banding,” tutur dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mahasiswi Ditangkap karena Penipuan Tiket Coldplay, Polisi: Tersangka Tunggal

2 hari lalu

Mahasiswi inisial DA, tersangka penipuan tiket  Coldplay Rp 1,2 miliar di Polres Metro Jaksel, Selasa, 26 Maret 2024. ANTARA/Khaerul Izan
Mahasiswi Ditangkap karena Penipuan Tiket Coldplay, Polisi: Tersangka Tunggal

Dalam kasus penipuan tiket Coldplay ini, korban melakukan 30 kali transaksi pemesanan tiket kepada DA sejak April hingga November 2023,.


10 Strategi dan Persiapan Magang di Luar Negeri Supaya Terhindar dari Kejahatan Perdagangan Orang

2 hari lalu

Ariel Syalia Prananda, mahasiswa komunikasi Unair saat magang selama 4 bulan di kantor Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Indonesia. Dok. Unair
10 Strategi dan Persiapan Magang di Luar Negeri Supaya Terhindar dari Kejahatan Perdagangan Orang

Program magang di luar negeri menjadi modus sekelompok orang melakukan kejahatan perdagangan orang.


Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Korban Rugi Rp 563 Juta

2 hari lalu

Ilustrasi Ibadah Haji. Getty Images
Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Korban Rugi Rp 563 Juta

Dirkrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan pemberangkatan Haji Furoda atau haji undangan resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.


UNJ Bakal Ambil Langkah Hukum Kasus Ferienjob, Merasa Ditipu Soal Magang di Jerman Diduga TPPO

5 hari lalu

Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ), 31 Agustus 2017. TEMPO/Rizki Putra
UNJ Bakal Ambil Langkah Hukum Kasus Ferienjob, Merasa Ditipu Soal Magang di Jerman Diduga TPPO

UNJ menyatakan Sihol Situngkir dan PT SHB menyebut ferienjob itu adalah program magang mahasiswa.


Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

7 hari lalu

Ilustrasi buronan
Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

Tim tangkap buron Kejaksaan Agung menangkap terpidana penipuan itu di kediamannya di Bekasi Selatan.


Kasus 3 Debitur LPEI Naik Penyidikan, KPK Temukan Kerugian Negara Lebih Besar daripada Laporan Sri Mulyani

8 hari lalu

Dua Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan Alexander Marwata (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK melakukan penyelidikan setelah menerima laporan resmi dari aduan masyarakat pada 10 Mei 2023, terkait laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus 3 Debitur LPEI Naik Penyidikan, KPK Temukan Kerugian Negara Lebih Besar daripada Laporan Sri Mulyani

Karena ada perbedaan, KPK akan berkoordinasi dengan Kejagung tentang nama perusahaan debitur LPEI, yang diduga melakukan penipuan.


Guru Besar UGM Diteror Pesan Semula Gunakan Foto Profil Berlogo KPK, Prof Koentjoro: Lokasinya di Batam

9 hari lalu

Profesor Koentjoro Ketua Dewan Guru Besar UGM menunjukkan teror yang diterimanya usai lakukan aksi Petisi Bulaksumur dan Kampus Menggugat di Balairung UGM. Foto: Michelle Gabriela/TEMPO
Guru Besar UGM Diteror Pesan Semula Gunakan Foto Profil Berlogo KPK, Prof Koentjoro: Lokasinya di Batam

Guru Besar UGM Prof Koentjoro dapat teror usai turut aksi Kampus Menggugat. Pesan dari seseorang semula gunakan logo KPK, terlacak lokasinya di Batam.


Istri Polisi Dilaporkan Kasus Penipuan Investasi Bisnis BBM Solar, Kerugian Para Korban Capai Rp 35 Miliar

10 hari lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko
Istri Polisi Dilaporkan Kasus Penipuan Investasi Bisnis BBM Solar, Kerugian Para Korban Capai Rp 35 Miliar

Polda Kalsel telah menaikkan penanganan kasus penipuan investasi BBM solar ini ke tahap penydikan. Namun belum ada penetapan tersangka.


Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

11 hari lalu

Ilustrasi Robot trading. ANTARA/Pixabay/aa
Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.


Waspada, Ada Penipu Mengaku sebagai Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan Minta Transfer Uang

14 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Ari Suryono, sebelumnya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, telah ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo.  TEMPO/Imam Sukamto
Waspada, Ada Penipu Mengaku sebagai Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan Minta Transfer Uang

KPK mengungkap ada penipu yang mengaku sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan meminta transferan uang.