TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis Sri Bintang Pamungkas tidak akan memenuhi panggilan pertama sebagai terlapor dalam kasus dugaan penghasutan menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Jokowi-Ma'ruf Amin hari ini. Dia mengaku tidak mendapat surat panggilan dari polisi.
"Surat itu tidak pernah sampai ke tangan saya atau keluarga saya," kata Sri Bintang Pamungkas saat dikonfirmasi, Rabu, 11 September 2019.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono sebelumnya mengatakan aktivis itu akan dimintai keterangan hari ini. "Diperiksa sebagai saksi," ujar Argo, Senin, 9 September 2019.
Pemanggilan Sri Bintang Pamungkas merupakan buntut laporan dari Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) pada Rabu, 4 September lalu. Sri Bintang diduga melakukan pengusutan karena mengajak untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Jokowi-Ma'ruf Amin pada 20 Oktober mendatang.
Atas pemanggilan itu, Sri Bintang mengaku tidak tahu. "Kalau benar dipanggil, suratnya sampai hari ini, panggilan adalah untuk Kamis. Harus selang tiga hari," kata dia saat dikonfirmasi Senin lalu.
Dalam laporannya, Ketua Umum PITI, Ipong Wijaya Kusuma mengatakan omongan Sri Bintang Pamungkas yang diduga mengandung hasutan itu ditemukan dalam video yang beredar di media sosial. Ipong mengaku melihat video itu pertama kali melalui Youtube pada 31 Agustus 2019.
Menurut Ipong, ajakan seperti itu tidak boleh dilakukan di negara hukum. "Mau kudeta negara atau apa ini?," kata Ipong di Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019.
Laporan Ipong terdaftar dengan nomor LP TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Sri Bintang Pemungkas disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).