Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sri Bintang Pamungkas Tak Akan Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini

image-gnews
Sri Bintang Pamungkas mengikuti sidang praperadilan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juli 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Sri Bintang Pamungkas mengikuti sidang praperadilan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juli 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis Sri Bintang Pamungkas tidak akan memenuhi panggilan pertama sebagai terlapor dalam kasus dugaan penghasutan menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Jokowi-Ma'ruf Amin hari ini. Dia mengaku tidak mendapat surat panggilan dari polisi.

"Surat itu tidak pernah sampai ke tangan saya atau keluarga saya," kata Sri Bintang Pamungkas saat dikonfirmasi, Rabu, 11 September 2019.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono sebelumnya mengatakan aktivis itu akan dimintai keterangan hari ini. "Diperiksa sebagai saksi," ujar Argo, Senin, 9 September 2019.

Pemanggilan Sri Bintang Pamungkas merupakan buntut laporan dari Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) pada Rabu, 4 September lalu. Sri Bintang diduga melakukan pengusutan karena mengajak untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Jokowi-Ma'ruf Amin pada 20 Oktober mendatang.

Atas pemanggilan itu, Sri Bintang mengaku tidak tahu. "Kalau benar dipanggil, suratnya sampai hari ini, panggilan adalah untuk Kamis. Harus selang tiga hari," kata dia saat dikonfirmasi Senin lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam laporannya, Ketua Umum PITI, Ipong Wijaya Kusuma mengatakan omongan Sri Bintang Pamungkas yang diduga mengandung hasutan itu ditemukan dalam video yang beredar di media sosial. Ipong mengaku melihat video itu pertama kali melalui Youtube pada 31 Agustus 2019.

Menurut Ipong, ajakan seperti itu tidak boleh dilakukan di negara hukum. "Mau kudeta negara atau apa ini?," kata Ipong di Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019.

Laporan Ipong terdaftar dengan nomor LP TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Sri Bintang Pemungkas disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

11 jam lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.


Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

16 jam lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.


Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

18 jam lalu

Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono bersama kuasa hukumnya usai menghadiri sidang praperadilan kasus pernyataan polisi tidak netral di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Februari 2024. Sidang beragendakan pembacaan kesimpulan dan akan dilanjutkan pembacaan putusan besok pada 27 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.


Polisi Tangkap 98 Tersangka dan Sita 410 kilogram Bahan Peledak di Jawa Tengah

1 hari lalu

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi (tengah) memberikan penjelasan seputar persiapan pengamanan saat rangkaian acara ngunduh mantu pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono di Mapolresta Solo, Sabtu, 3 Desember 2022.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap 98 Tersangka dan Sita 410 kilogram Bahan Peledak di Jawa Tengah

"Kasus penyalahgunaan petasan atau bahan peledak sejumlah 81 kasus dengan 98 tersangka," ujar Kepala Polda Jawa Tengah.


Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

1 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

"Kami berjanji MAKI akan dibubarkan jika Firli Bahuri dilakukan penahanan atau jika telah disidangkan pokok perkaranya," kata Boyamin Saiman.


Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

2 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

PN Jakarta Selatan akan menyidang gugatan praperadilan MAKI atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri.


Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Korban Rugi Rp 563 Juta

2 hari lalu

Ilustrasi Ibadah Haji. Getty Images
Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Korban Rugi Rp 563 Juta

Dirkrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan pemberangkatan Haji Furoda atau haji undangan resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.


Dua Modus Penyelundupan Narkoba Digagalkan Polisi: Pakai Stoples Minuman Energi hingga Botol Sampo

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri), Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki (kanan) pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Dua Modus Penyelundupan Narkoba Digagalkan Polisi: Pakai Stoples Minuman Energi hingga Botol Sampo

Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan narkoba yang melibatkan jaringan internasional asal Cina dan Portugal.


Polisi Ungkap Modus Penyelundupan Narkoba Asal Cina Melalui Minuman Energi

2 hari lalu

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Ungkap Modus Penyelundupan Narkoba Asal Cina Melalui Minuman Energi

Aparat kepolisian masih mengejar satu orang DPO berinisial LQX yang berperan sebagai pengendali penyelundupan narkoba jenis ekstasi serbuk itu.


Polisi Tangkap Mahasiswa Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Riau

3 hari lalu

Ilustrasi pemerkosaan anak.. hindustantimes.com
Polisi Tangkap Mahasiswa Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Riau

Mahasiswa yang menyetubuhi anak di bawah umur diciduk polisi Riau. Terungkap setelah korban cerita ke orang tua.