TEMPO.CO, Jakarta - Hari ketiga pemberlakuan perluasan ganjil genap dan sanksi pelanggarannya di sejumlah ruas jalan di Jakarta, Rabu 11 September 2019, pelanggaran masih terjadi. Satu di antara yang terjaring adalah Yudi di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat.
Yudi mengaku tidak mengetahui perluasan aturan pembatasan kendaraan pribadi berdasarkan plat nomor itu. Dia mengendarai mobil berplat nomor genap pada hari ini.
"Tidak tahu, ini yang baru ya? Tidak tahu sumpah, saya jarang jalan lewat sini, orang Bekasi soalnya," katanya.
Yudi juga belum mengetahui denda yang akan diberikan akibat pelanggaran ini. Petugas kepolisian menerangkan bahwa Yudi harus mengambil SIM yang disita di kantor Kejaksaan Jakarta Barat pada Jumat, 27 September 2019.
"Harus di Jakarta Barat ya pak? Saya di Bekasi soalnya, jarang ke sini," kata Yudi lagi. Yudi juga menanyakan mengenai slip tilang yang akan dia dapat. "Kalau slip merah dan slip biru itu bagaimana pak?" katanya.
Si polisi menerangkan bahwa bukti pelanggaran (tilang) merah diberikan untuk dibawa ke pengadilan. Sedang yang biru langsung ke kejaksaan untuk bayar denda. Yudi diberikan yang biru.
"Yang bayar langsung ke bank sudah tidak ada lagi?" kata Yudi bertanya lagi. Pertanyaan ini dibalas pertanyaan juga dari petugas polisi kepada Yudi apakah memilih bayar ke bank senilai denda maksimal Rp 500 ribu.
"Kalau pengadilan berapa memangnya pak?" kata Yudi bertanya lagi. Anggota polisi itu menerangkan besaran di bawah denda maksimal. Dia juga menerangkan alasannya memberi surat tilang biru agar Yudi bisa langsung membayar dengan besaran yang lebih pasti.
Akhirnya Yudi pun harus rela SIM disita dan dan diganti dengan surat tilang biru.
MARVELA | ZW