Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RTRW yang Disidik KPK Direvisi, Bekasi Perluas TPA Burangkeng

image-gnews
TPA Sampah Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi. Foto/Instagram
TPA Sampah Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi. Foto/Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi - Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Burangkeng di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi segera diperluas menjadi 35 hektare. Kepastian ini menyusul pemerintah daerah yang tengah melakukan persiapan merevisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang sempat disidik oleh Komisi Pemberanrasan Korupsi (KPK).

Kepala Seksi Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kabupaten Bekasi, Evi Mutia mengatakan revisi RTRW di wilayahnya menunggu proses revisi tingkat Jawa Barat. "Tapi untuk analisis kami tetap berjalan terus," kata dia, Rabu, 11 September 2019.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi mengusulkan perluasan lahan TPA Burangkeng menjadi 35 hektare dari yang eksis sekarang hanya 11,6 hektare. Perluasan dianggap mendesak karena kondisi TPA itu mengalami over kapasitas daya tampung.

Evi mengatakan timnya belum dapat menetapkan zona TPA dibuat sampai berapa hektare. Menurut dia, hal itu masih dalam kajian. Sebab, kata dia, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menginisiasi pembentukan TPA regional mencakup Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta. "Lokasinya belum ditetapkan," kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dodi Agus Supriyanto mengatakan usulan perluasan sebetulnya telah diajukan sejak beberapa tahun silam bersamaan dengan penyusunan peraturan daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). "Di RDTR jatah untuk TPA masih 11,6 hektar," kata dia ketika dihubungi, Selasa, 10 September 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

TPA Burangkeng seluas 11,6 hektare itu merupakan luasan yang ditetapkan melalui RTRW sejak 22 tahun silam. Usulan perluasan TPA rupanya tak terakomodir ketika pembentukan peraturan daerah tentang RDTR pada 2016. Dana yang disiapkan untuk pembebasan lahan sebesar Rp 16 miliar pun tak terserap.

Tak lama setelah RDTR rampung, sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara suap izin proyek Meikarta yang dibangun perusahaan Lippo Group, termasuk Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang sudah divonis enam tahun penjara.

Dodi mengatakan luas aman untuk TPA Burangkeng pada RDTR, yaitu 50 hektar. Menurut dia, TPA Burangkeng saat ini dalam kondisi overload. Gunungan sampah di sana mencapai 15-20 meter. Siasat yang dipakai, yaitu menumpuk sampah pada setiap zona secara bergantian.

Setiap hari, TPA Burangkeng menerima 800 ton sampah produksi warga Kabupaten Bekasi. Jumlah yang diangkut ini pun belum maksimal. Sebab, produksi sampah penduduk Bekasi mencapai 1.500 ton sehari. Adapun pengangkutan sampah ke TPA karena menyesuaikan armada yang ada, yaitu 102 truk.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

5 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

6 jam lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Koper Hitam Berisi Mayat Ditemukan di Semak Belukar Cikarang Bekasi

6 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Koper Hitam Berisi Mayat Ditemukan di Semak Belukar Cikarang Bekasi

Koper berwarna hitam berisi mayat ditemukan warga di semak-semak pinggir Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

6 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

9 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

11 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

13 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

13 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

14 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

19 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.