TEMPO.CO, Bekasi - Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Burangkeng di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi segera diperluas menjadi 35 hektare. Kepastian ini menyusul pemerintah daerah yang tengah melakukan persiapan merevisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang sempat disidik oleh Komisi Pemberanrasan Korupsi (KPK).
Kepala Seksi Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kabupaten Bekasi, Evi Mutia mengatakan revisi RTRW di wilayahnya menunggu proses revisi tingkat Jawa Barat. "Tapi untuk analisis kami tetap berjalan terus," kata dia, Rabu, 11 September 2019.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi mengusulkan perluasan lahan TPA Burangkeng menjadi 35 hektare dari yang eksis sekarang hanya 11,6 hektare. Perluasan dianggap mendesak karena kondisi TPA itu mengalami over kapasitas daya tampung.
Evi mengatakan timnya belum dapat menetapkan zona TPA dibuat sampai berapa hektare. Menurut dia, hal itu masih dalam kajian. Sebab, kata dia, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menginisiasi pembentukan TPA regional mencakup Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta. "Lokasinya belum ditetapkan," kata dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dodi Agus Supriyanto mengatakan usulan perluasan sebetulnya telah diajukan sejak beberapa tahun silam bersamaan dengan penyusunan peraturan daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). "Di RDTR jatah untuk TPA masih 11,6 hektar," kata dia ketika dihubungi, Selasa, 10 September 2019.
TPA Burangkeng seluas 11,6 hektare itu merupakan luasan yang ditetapkan melalui RTRW sejak 22 tahun silam. Usulan perluasan TPA rupanya tak terakomodir ketika pembentukan peraturan daerah tentang RDTR pada 2016. Dana yang disiapkan untuk pembebasan lahan sebesar Rp 16 miliar pun tak terserap.
Tak lama setelah RDTR rampung, sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara suap izin proyek Meikarta yang dibangun perusahaan Lippo Group, termasuk Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang sudah divonis enam tahun penjara.
Dodi mengatakan luas aman untuk TPA Burangkeng pada RDTR, yaitu 50 hektar. Menurut dia, TPA Burangkeng saat ini dalam kondisi overload. Gunungan sampah di sana mencapai 15-20 meter. Siasat yang dipakai, yaitu menumpuk sampah pada setiap zona secara bergantian.
Setiap hari, TPA Burangkeng menerima 800 ton sampah produksi warga Kabupaten Bekasi. Jumlah yang diangkut ini pun belum maksimal. Sebab, produksi sampah penduduk Bekasi mencapai 1.500 ton sehari. Adapun pengangkutan sampah ke TPA karena menyesuaikan armada yang ada, yaitu 102 truk.