TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyatakan bahwa pemanggilan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis dalam kasus makar yang melibatkan Eggi Sudjana adalah sebagai saksi. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono menyatakan bahwa Sobri dinilai mengetahui kegiatan Eggi dalam melakukan ajakan melakukan makar.
"Kan ada suatu kegiatan yang dilakukan Pak Eggi Sudjana ya, ada beberapa teman di situ. Salah satunya yaitu Pak Sobri," kata Argo di kantornya, Rabu, 11 September 2019.
Ahmad Sobri rencananya akan diperiksa hari ini di Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Argo mengatakan penyidik masih akan menunggunya hingga sore hari.
Kuasa Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro menyampaikan bahwa Ahmad Sobri tidak akan memenuhi panggilan itu. Menurut dia, Ahmad Sobri saat ini masih berada di Aceh dan baru kembali ke Jakarta Jumat mendatang.
"Sedang safari dakwah," kata Sugito.
Menanggapi kemungkinan tak hadirnya Sobri, Argo menyatakan bahwa pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan di waktu lain.
"Kalau misanya nanti dia tidak hadir, nanti kita atur ulang," ujar Argo.
Kasus makar yang melibatkan Eggi Sudjana berawal dari sebuah video orasi ajakan melakukan people power. Video itu diambil di Jalan Kertanegara, tepatnya di depan kediaman Calon Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 17 April 2019.
Eggi yang merupakan politikus Partai Amanat Nasional juga diketahui sebagai pendukung Prabowo Subianto dari elemen Persaudaraan Alumni 212.
Dalam pidatonya, Eggi Sudjana menyerukan agar terjadinya people power karena menduga ada kecurangan dalam perhitungan suara Pemilihan Presiden 2019. Ajakan untuk melakukan people power tersebut akhirnya diadukan ke polisi karena dianggap sebagai suatu bentuk upaya melakukan makar.