TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono membantah pihaknya belum mengirimkan surat panggilan kepada aktivis Sri Bintang Pamungkas, terlapor kasus dugaan penghasutan menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Jokowi-Ma'ruf Amin.
Menurut dia, surat sudah dilayangkan kepada aktivis itu. "Tentunya penyidik ada beberapa cara yang digunakan untuk mengundang, salah satunya ke rumahnya. Yang menerima juga tidak harus yang diundang di situ, bisa yang ada di rumah, juga Pak RT pun kan bisa di situ," ujar Argo di kantornya, Rabu, 11 September 2019.
Sri Bintang Pamungkas rencananya diperiksa sebagai saksi hari ini. Argo mengatakan, penyidik masih akan menunggu kedatangannya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. "Kita tunggu sampai sore," kata dia.
Di sisi lain, Sri Bintang Pamungkas mengatakan tidak akan menghadiri pemeriksaan. Dia mengaku belum dikirimi surat pemanggilan dari penyidik. "Surat itu tidak pernah sampai ke tangan saya atau keluarga saya," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu, 11 September 2019.
Pemanggilan Sri Bintang Pamungkas merupakan buntut laporan dari Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) pada Rabu, 4 September 2019. Ia diduga melakukan penghasutan karena mengajak untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Jokowi-Ma'ruf Amin pada 20 Oktober 2019.
Atas pemanggilan itu, Sri Bintang mengaku tidak tahu. "Kalau benar dipanggil, suratnya sampai hari ini, panggilan adalah untuk Kamis. Harus selang tiga hari," kata dia saat dikonfirmasi, Senin, 9 September 2019.
Dalam laporannya, Ketua Umum PITI, Ipong Wijaya Kusuma mengatakan omongan Sri Bintang Pamungkas yang diduga mengandung hasutan itu ditemukan dalam video yang beredar di media sosial.
Ipong mengaku melihat video itu pertama kali melalui Youtube pada 31 Agustus 2019. Menurut dia, ajakan seperti itu tidak boleh dilakukan di negara hukum. "Mau kudeta negara atau apa ini?," kata Ipong di Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019.
Laporan Ipong terdaftar dengan nomor LP TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Sri Bintang Pemungkas disangkakan polisi melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).