TEMPO.CO, Bekasi - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 yang baru dilantik berjanji akan menjadikan masalah sampah menjadi program kerja utama, bahkan mendukung rencana perluasan TPA Burangkeng. Sebab, legislator menganggap persoalan sampah cukup darurat.
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi segera diperluas dari 11,6 hektar menjadi 35 hektar. Kepastian ini menyusul pemerintah daerah tengah melakukan persiapan merevisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang sempat disidik oleh Komisi Pemberanrasan Korupsi (KPK).
"Fraksi saya akan menyuarakan dalam kesempatan pertama," kata anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Jamil ketika dikonfirmasi pada Rabu, 11 September 2019.
Jamil menganggap persoalan sampah di Kabupaten Bekasi cukup serius. Indikasinya, banyak terdapat tempat sampah liar hingga aliran kali penuh dengan sampah. Mulai dari Kali Pisang Batu, Kali Bahagia, hingga Kali Jambe.
Karena itu, DPRD akan memaksimalkan fungsi kedewanannya seperti penganggaran, legislasi, dan kontrol terhadap kebijakan pemerintah daerah. "Persoalan sampah akan menjadi prioritas utama," ujarnya.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Nyumarno, mengatakan masalah darurat sampah cukup krusial, karena itu harus ditangani maksimal, termasuk penanganan dan penataan TPS maupun TPA.
"Sebagai legislatif, sepanjang untuk kebutuhan real TPS dan TPA tersebut membutuhkan pola tata ruang baru, maka tentu kita harus dukung perubahan RTRW-nya," ujar dia. Sejauh ini DPRD Kabupaten Bekasi masih dipimpin oleh ketua sementara, adapun tahapannya sedang proses pembentukan fraksi dan alat kelengkapan dewan (AKD).