TEMPO.CO, Jakarta - Wafatnya Presiden Republik Indonesia ke-3 BJ Habibie membuat Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan hari berkabung nasional selama tiga hari ke depan.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa hal tersebut merupakan amanat undang-undang.
"Kami menetapkan untuk hari berkabung nasional selama tiga hari sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang mulai besok hingga lusa 14 September," kata Pratikno di rumah duka di Jalan Patrajasa, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 11 September 2019.
Pratikno mengimbau semua lapisan masyarakat, pimpinan lembaga negara dan pemerintahan untuk mengibarkan bendera setengah tiang selama masa berkabung.
"Ini adalah hari berkabung nasional selama tiga hari."
BJ Habibie wafat pada usia 83 tahun setelah menjalani perawatan di ruang ICU Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Jakarta Pusat Sejak Senin lalu. Habibie meninggal karena penurunan fungsi tubuh dan gagal jantung.
BJ Habibie merupakan Presiden Indonesia saat transisi dari Orde Baru ke era Reformasi. Dia menggantikan Soeharto yang saat itu dipaksa mengundurkan diri.
Semasa hidupnya, BJ Habibie juga pernah menjabat berbagai jabatan penting seperti CEO Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN) hingga Menteri Riset dan Teknologi sebelum akhirnya mendampingi Soeharto sebagai wakil presiden pada 1998.