TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Kepolisan Resor Tangerang Selatan menangkap seorang pria yang diduga membantu proses aborsi, RF, 20 tahun, perempuan yang tega membunuh janinnya dan mayat bayi itu dibuang di pekarangan rumah kosong Perumahan Korpri Blok J 2 Nomor 6 RT 006 RW 009 Desa Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang.
"Iya, kami sudah tangkap pacarnya berinisial JN di wilayah Jakarta Selatan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Muharram Wibisono, Rabu, 11 September 2019.
Menurut Muharram, JN diduga ikut membantu proses aborsi kekasihnya itu karena bayi yang diaborsi itu diduga hasil hubungan gelap antara RF dan JN. "Kedua pelaku masih kita mintai keterangan lebih lanjut, untuk mengetahui motif apa yang membuat RF mengaborsi janinnya itu," ujarnya.
Muharram mengatakan keduanya akan dikenakan pasal atas kasus aborsi, yakni pasal 77A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 194 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 346 KUHP juncto Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Penemuan mayat bayi yang dibuang oleh RF sebelumnya menggegerkan warga setempat. Saat ditemukan, mayat bayi yang diduga berusia 6-7 bulan dalam kandungan itu terbungkus plastik dan berada di pekarangan rumah kosong. Saat ditemukan, kondisi fisik bayi kaki dan tangannya terpisah dari badan, kemungkinan digigit oleh hewan sekitar.