TEMPO.CO, Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menilai kejadian pemberian obat kedaluwarsa kepada pasien di Unit Pelaksana Fungsional Puskesmas Villa Pertiwi adalah kekhilafan. “Tidak ada sama sekali unsur kesengajaan, dan pegawai itu pun juga sudah kami tegur,” katanya di Balai Kota Depok, Selasa 10 September 2019.
Idris juga mengatakan, pasien yang mendapatkan obat kedaluwarsa itu pun telah diberikan kompensasi berupa pengobatan khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan. “Langsung kami selesaikan, kami berikan semacam kompensasi bentuknya pengobatan,” kata Idris.
Idris melanjutkan, Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Kesehatan Kota Depok pun telah memberikan sanksi berupa teguran kepada puskesmas terkait kejadian itu. “Karena memang bukan faktor kesengajaan, jadi teguran biasa aja,” kata Idris.
Terakhir Idris mengatakan telah mengeluarkan perintah untuk melakukan pengecekan terhadap obat-obatan di setiap rumah sakit di Kota Depok. “Saya langsung mengeluarkan perintah untuk melakukan pengecekan kepada obat-obatan dimanapun, nanti hasil instruksinya kami evaluasi,” kata Idris.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Novarita, membenarkan akan melakukan pemeriksaan ke seluruh puskesmas di Kota Depok. Dia sekaligus mengingatkan standar operasional pengecekan obat sebelum diberikan kepada pasien.
“Ada pembina wilayah masing masing, itu yang bertanggungjawab terhadap puskesmas, tapi kalau laporan dari gudang obat sih sudah tidak ada lagi obat yang kedaluwarsa,” kata Nova.
Sebelumnya, Nur Istiqomah (50), warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, diduga mendapat obat yang sudah habis masa berlakunya sejak Juli 2019 atau kadaluwarsa. Obat itu telah disuntikkan ke tubuhnya sebanyak 33 kali dan terakhir pada Sabtu 7 September 2019.
Penyakit TBC yang diderita mengharuskannya rutin menerima suntikan itu setiap hari. “Ketahuannya (obat kedaluwarsa) pas dokter di salah satu klinik tempat saya berobat bilang obatnya tidak bisa tercampur,” kata Isti, Senin 9 September 2019.