TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bersalah lima terdakwa kerusuhan 22 Mei dalam persidangan Rabu, 11 September 2019. Jaksa setuju hakim menjatuhkan hukuman seragam empat bulan penjara, atau lebih ringan dari tuntutan, kecuali untuk satu terdakwa di antaranya.
"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana. Hakim menjauhi hukuman pidana selama 4 bulan penjara dipotong masa tahanan," ujar Hakim Ketua Emilia Djaja Subagia, sambil mengetukkan palunya.
Untuk terdakwa Fedrik Mardiansyah, Muhammad Yasir Arafat, Nasrudin, dan Raga Eka Darma keputusan hakim tersebut disetujui oleh terdakwa, kuasa hukum, dan jaksa, sehingga langsung berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun untuk terdakwa bernama Ahmad Abdul Syukur, vonis 4 bulan dari hakim tak langsung diterima oleh jaksa dan menyatakan akan pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Karena jaksa pikir-pikir, maka akan diberikan waktu satu minggu," kata hakim.
Untuk empat terdakwa lain, vonis hakim itu lebih ringan 14 hari dari tuntutan jaksa. Namun khusus untuk terdakwa Ahmad Abdul Syukur, vonis lebih ringan 4 bulan dari tuntutan jaksa. Ahmad dituntut hukuman lebih berat karena didakwa melakukan pelemparan batu kepada aparat saat kerusuhan 22 Mei.
Jaksa menuntut Ahmad dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan terhadap Penguasa Umum. Sedangkan untuk 4 terdakwa lainnya, dijerat dengan Pasal 218 KUHP tentang melawan petugas menolak membubarkan diri setelah diperingatkan tiga kali.
Kini keempat terdakwa tinggal menjalani masa hukuman penjara kurang lebih satu bulan lagi. Sebab, polisi menangkap mereka pada tanggal 26 Mei atau empat hari setelah kerusuhan di Bawaslu pecah usai demonstrasi menolak hasil Pipres 2019.
Sebelumnya, jaksa menyebut para terdakwa bersama-sama mengabaikan imbauan petugas polisi agar membubarkan diri saat demonstrasi 21 Mei yang berlanjut dengan kerusuhan 22 Mei tersebut. Mereka justru mencaci maki polisi. Sementara itu, Ahmad Abdul Syukur melempari polisi dengan batu dan botol mineral, sedangkan Raga Eka ikut bersama pengunjuk rasa lain.