TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta termasuk di antara 10 daerah penerima dana insentif daerah (DID) 2019. Nilai dana yang diterima DKI sebesar Rp 57,1 miliar, di mana Rp 9 miliar digunakan untuk pengelolaan sampah.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Yusiono Supalal menerangkan, alokasi dana insentif daerah (DID) itu dimasukkan dalam anggaran daerah. "Penggunaannya melalui mekanisme penganggaran,” kata Yusiono ketika dihubungi di Jakarta, Rabu 11 Mei 2019.
Sejumlah program terkait pengelolaan sampah di DLH DKI diantaranya pengadaan tong sampah atau Dust Bin senilai Rp 9,78 miliar. Yusiono mengungkapkan, serapan anggaran dari DID untuk pengadaan itu sebesar 15 persen per 10 September lalu.
Selain itu, DLH DKI juga menggunakan sebagian dana untuk program penunjang penanganan sampah senilai Rp 4,5 miliar. Tingkat serapannya masih 50 persen dari target 100 persen yang seharusnya sudah dicapai pada Agustus lalu.
Program pengadaan tong sampah pilah senilai Rp 3 miliar juga baru terserap 5 persen. Menurut jadwal semula, program ini seharusnya juga sudah tuntas per Agustus.
Selain DKI Jakarta, sejumlah daerah juga mendapatkan DID dengan item khusus pengelolaan sampah. Mereka adalah Padang Rp 9,1 miliar, Bogor Rp 8,9 miliar, Depok Rp 9,1 miliar, Cimahi Rp 9,3 miliar, Malang Rp 9,6 miliar, Surabaya Rp 9,3 miliar, Banjarmasin Rp 9,3 miliar, Balikpapan Rp 11 miliar, dan Makassar Rp 8,8 miliar.
Sebelumnya, penyerapan belanja langsung Pemerintah DKI Jakarta juga terungkap baru mencapai 37,84 persen per awal bulan ini. Namun Gubernur Anies Baswedan menyatakannya masih sesuai dengan target dari serapan perkiraan sendiri (SPS).