TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan tekstil dan barang bekas seperti pakaian, tas dan sepatu asal Cina dan Malaysia. Polisi melakukan tiga kali operasi dalam kasus ini, yakni pada 29 Juli, 27 dan 28 Agustus 2019.
"Kita sudah mengamankan dan menindak dan mengambil upaya paksa dengan menahan beberapa tersangka," kata Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono saat konferensi pers di kantornya, Kamis, 12 September 2019.
Para tersangka adalah PL, 63 tahun, H (30), AD (33), EK (44), NS (47) dan TKD (45). Mereka telah menjalankan bisnis balpres mulai dari 2 hingga 10 tahun. Total barang bukti yang disita polisi dari para tersangka adalah 438 gulungan tekstil, 259 koli balpres berisi pakaian dan tas bekas serta 5.668 koli sepatu. "Dari perhitungan kita, nilai barang bukti yang disita Rp 9 miliar," ujar Gatot.
Gatot menjelaskan, potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari aksi penyelundupan ini mencapai Rp 4,9 miliar. Kerugian itu dihitung berdasarkan pajak bea masuk barang impor yang harusnya dibayar tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Polisi Iwan Kurniawan mengatakan barang asal Cina itu masuk ke Malaysia melalui Pelabuhan Pasir Gudang Johor. Kemudian, barang tersebut dikirim ke Pelabuhan Kuching Serawak, Pulau Kalimantan wilayah Malaysia.
"Barang lantas dibawa menggunakan truk ke perbatasan Indonesia untuk diselundupkan melalui jalan darat ke wilayah Jagoi Babang, Kalimantan Barat," ujar Iwan.
Berikutnya, ujar Iwan, barang tersebut diangkut ke Pelabuhan Dwikora Pontianak. Melalui jalur laut, balpres itu lantas dikirim ke Pelabuhan Tegar, Bekasi. Atas perbuatannya, para tersangka penyelundupan tekstil itu dijerat dengan Pasal 104 juncto Pasal 106 juncto Pasal 111 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.