TEMPO.CO, Jakarta - Perluasan ganjil genap yang dimulai sejak Senin kemarin tampak masih belum dipatuhi oleh masyarakat. Hal itu terbukti dari masih tingginya jumlah pelanggaran yang terjadi hingga hari ketiga Rabu kemarin.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat hingga hari ke tiga pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap jumlah pelanggaran rata-rata 1.800 per hari.
"Flukuatif ya, rata-rata 1.800 pelanggaran yang ditindak per hari hingga hari ketiga pemberlakuan," ujar Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo di Balai Kota, Kamis 12 September 2019.
Syafrin mengatakan jumlah pelanggaran tersebut merata terjadi di seluruh ruas sistem ganjil genap, termasuk waktunya pagi atau pun saat malam hari.
Menurut Syafrin, masih tingginya pelanggaran tersebut bukan karena masyarakat belum mengetahui perluasan ganjil genap. Namun, kata Syafrin, masyarakat tampak masih belum bisa mengubah pola kebiasaan dari menggunakan kendaraan pribadi, khususnya roda empat, ke transportasi umum.
Alhasil, berdasarkan pengamat Dinshub, para pelanggar mengaku memang ingin tetap melintas ruas jalan tersebut.
"Hasil wawancara dengan pengemudi yang melanggar karena ingin menerobos, artinya mereka sebenarnya sudah tahu,"ujarnya.
Perluasan ganjil genap mulai diberlakukan di 16 ruas jalan baru. Total ada 25 ruas jalan yang terkena kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta.
Waktu pemberlakuan ganjil genap pun kini diterapkan lebih panjang, yaitu pada Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, kecuali hari libur nasional.