TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyurati Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan untuk merevisi regulasi tentang spesifikasi bus listrik agar bisa segera dioperasikan.
"Saya sudah bersurat ke Dirjen Hubungan Darat untuk diberikan pengecualian," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 12 September 2019.
Syafrin mengatakan revisi tersebut terkait spesifikasi lebar dari bus listrik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Kendaraan Umum.
Menurut Syafrin, lebar bus listrik milik DKI yang telah menjalani uji coba memiliki ukuran yang lebih lebar dari ketentuan yang diatur dalam UU tersebut. "Lebar bus listrik ini melebihi ketentuan lebar maksimum 2,5 meter, bus ini ada kelebihan sekitar 5 milimeter," ujarnya.
Syafrin mengatakan hal tersebut yang menjadi kendala untuk mengoperasionalkan bus listrik karena tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk uji coba yang belum bisa dilaksanakan di jalan. "Uji coba masih di tempat wisata," ujarnya.
Ia pun berharap agar usulan revisi tersebut bisa segera diterbitkan oleh Kemenhub. "Kita menunggu revisi itu," ujarnya.
Saat ini, salah satu bus listrik yang sudah menjalani uji coba adalah milik PT Transjakarta. Uji coba bus itu pernah dilaksanakan di kawasan Monas.