TEMPO.CO, Jakarta - Hakim perkara penguasaan senjata api ilegal mengizinkan terdakwa, Kivlan Zen, berobat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Hakim ketua, Hariono, serta dua anggota hakim yang menangani perkara Kivlan menandatangani surat penetapan itu pada Kamis, 12 September 2019.
"Memberikan izin kepada terdakwa Kivlan Zen untuk berobat di Rumah Sakit RSPAD Gatot Soebroto," demikian bunyi surat yang diterima Tempo, Jumat, 13 September 2019.
Tempo menerima surat penetapan itu dari penasihat hukum Kivlan, Tonin Tachta hari ini. Dalam surat tersebut, hakim telah menetapkan jadwal pemeriksaan dan perawatan Kivlan di RSPAD Gatot Soebroto.
Pengobatan akan dimulai hari ini dengan jadwal pemeriksaan di klinik spesialis penyakit dalam. Selanjutnya, Kivlan juga bakal berobat ke klinik saraf pada 16 September mendatang. Kemudian jadwal bedah pada 17-19 September. Terakhir pemeriksaan ke klinik THT dan Mata pada 25 September 2019. "Waktu pemeriksaan kesehatan ditentukan pada pukul 08.00-16.00 WIB," tulis hakim.
Hariono memerintahkan Kivlan agar menaati tiga syarat selama berobat di luar rumah tahanan (rutan). Ketiga syarat itu antara lain, tidak melarikan diri, menggunakan waktu yang diberikan hanya untuk berobat di RSPAD Gatot Soebroto dan kembali ke rutan Polda Metro Jaya di hari yang sama setelah waktu pengobatan usai.
Selain itu, Hariono meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengawal Kivlan selama berada di luar rutan. Pengawalan akan dibantu oleh pihak kepolisian.
Kivlan harus dibawa ke rutan Polda Metro selesainya berobat. Kivlan mulanya ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur. Dia resmi dipindahkan ke rutan Polda Metro sejak 11 September.
Sebelumnya, Tonin meminta majelis hakim mengizinkan kliennya berobat ke RSPAD Gatot Soebroto. Menurut dia, dokter dari klinik rutan Pomdam Jaya Guntur merujuk Kivlan untuk berobat di RSPAD Gatot Soebroto. Ini mengingat Kivlan menderita sinusitis, denyutan di kepala, dan bekas granat nanas di kaki.
"Rujukannya ke RSPAD yang bisa menangani penyakit-penyakit yang diduga perlu pengobatan ataupun pengecekan," kata Tonin saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2019.
Kivlan Zen didakwa menguasai senjata api ilegal. Dia disebut menguasai empat senjata dan 117 peluru tajam. Dia didakwa dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 KUHP.