Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sakit Sinus dan Kepala Denyut, Kivlan Zen Diizinkan Berobat ke RS

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Pusat, Jakarta, Selasa, 10 September 2019. Kivlan juga didakwa memberikan Rp 25 juta sebagai biaya operasional survei dan pemantauan guna memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan. ANTARA
Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Pusat, Jakarta, Selasa, 10 September 2019. Kivlan juga didakwa memberikan Rp 25 juta sebagai biaya operasional survei dan pemantauan guna memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim perkara penguasaan senjata api ilegal mengizinkan terdakwa, Kivlan Zen, berobat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Hakim ketua, Hariono, serta dua anggota hakim yang menangani perkara Kivlan menandatangani surat penetapan itu pada Kamis, 12 September 2019.

"Memberikan izin kepada terdakwa Kivlan Zen untuk berobat di Rumah Sakit RSPAD Gatot Soebroto," demikian bunyi surat yang diterima Tempo, Jumat, 13 September 2019.

Tempo menerima surat penetapan itu dari penasihat hukum Kivlan, Tonin Tachta hari ini. Dalam surat tersebut, hakim telah menetapkan jadwal pemeriksaan dan perawatan Kivlan di RSPAD Gatot Soebroto.

Pengobatan akan dimulai hari ini dengan jadwal pemeriksaan di klinik spesialis penyakit dalam. Selanjutnya, Kivlan juga bakal berobat ke klinik saraf pada 16 September mendatang. Kemudian jadwal bedah pada 17-19 September. Terakhir pemeriksaan ke klinik THT dan Mata pada 25 September 2019. "Waktu pemeriksaan kesehatan ditentukan pada pukul 08.00-16.00 WIB," tulis hakim.

Hariono memerintahkan Kivlan agar menaati tiga syarat selama berobat di luar rumah tahanan (rutan). Ketiga syarat itu antara lain, tidak melarikan diri, menggunakan waktu yang diberikan hanya untuk berobat di RSPAD Gatot Soebroto dan kembali ke rutan Polda Metro Jaya di hari yang sama setelah waktu pengobatan usai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Hariono meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengawal Kivlan selama berada di luar rutan. Pengawalan akan dibantu oleh pihak kepolisian.
Kivlan harus dibawa ke rutan Polda Metro selesainya berobat. Kivlan mulanya ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur. Dia resmi dipindahkan ke rutan Polda Metro sejak 11 September.

Sebelumnya, Tonin meminta majelis hakim mengizinkan kliennya berobat ke RSPAD Gatot Soebroto. Menurut dia, dokter dari klinik rutan Pomdam Jaya Guntur merujuk Kivlan untuk berobat di RSPAD Gatot Soebroto. Ini mengingat Kivlan menderita sinusitis, denyutan di kepala, dan bekas granat nanas di kaki.

"Rujukannya ke RSPAD yang bisa menangani penyakit-penyakit yang diduga perlu pengobatan ataupun pengecekan," kata Tonin saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2019.

Kivlan Zen didakwa menguasai senjata api ilegal. Dia disebut menguasai empat senjata dan 117 peluru tajam. Dia didakwa dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 KUHP.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

22 hari lalu

Petugas kepolisian memberikan keterangan pers kasus Dito Mahendra tersangka dalam kasus senjata api ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Desember 2023. Sembilan sennjata api ilegelal berupa pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther. TEMPO/Subekti.
Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

Kuasa hukumnya menyatakan Dito Mahendra tidak menggunakan senjata itu di luar lapangan tembak.


Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

23 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Meski Dito Mahendra punya senjata api tanpa izin, pengusaha itu disebut tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar.


Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

24 hari lalu

Terdakwa Dito Mahendra mengikuti persidangan atas kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tempo/Achmad Sudin
Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

Jaksa menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal.


Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

31 hari lalu

Terdakwa Mahendra Dito Sampurna menjalani sidang lanjutan atas kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari 2024. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan terdakwa Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

Dito Mahendra mengatakan kepemilikan senjata api atau senpi ilegal adalah untuk hobi dan tak merugikan siapa pun.


Korban Penembakan oleh Mantan Suami Artis Sebut Pelaku Sudah Lama Punya Senjata Api

50 hari lalu

Ilustrasi penembakan. dentistry.co.uk
Korban Penembakan oleh Mantan Suami Artis Sebut Pelaku Sudah Lama Punya Senjata Api

Kapolres Metro Jakarta Timur mengatakan polisi telah menangkap GS atas penembakan di Jatinegara tersebut.


Kepala RSPAD 2015-2019 dan Mantan Menkes Terawan Hadir di Debat Capres Pakai Jaket Prabowo-Gibran

4 Februari 2024

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat tiba untuk pertemuan di Kantor PB Ikatan Dokter Indonesia, Jakarta, Rabu, 30 September 2019. Kunjungan ini turut dihadiri mitra kerja Kemenkes dari berbagai institusi dan lembaga. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kepala RSPAD 2015-2019 dan Mantan Menkes Terawan Hadir di Debat Capres Pakai Jaket Prabowo-Gibran

Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tampak menghadiri lokasi debat pilpres kelima di Jakarta Convention Center atau JCC, Senayan, Ahad, 4 Februari 2024.


Sejumlah Penggemar Hadir Menyemangati Dito Mahendra di Sidang Kasus Senjata Api

23 Januari 2024

Dito Mahendra dalam agenda sidang penolakan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 22 Januari 2024. KPK menemukan 15 pucuk senjata api di rumahnya dan digunakan sebagai barang bukti atas kasus kepemilikan senjata api ilegal. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Sejumlah Penggemar Hadir Menyemangati Dito Mahendra di Sidang Kasus Senjata Api

Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra kembali menjalani sidang kasus kepemilikan senjata api di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan


Jenazah Lukas Enembe Dipulangkan ke Jayapura Besok

26 Desember 2023

Terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyapa pengunjung usai menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023.  Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia saat sedang menjalani perawatan di RSPAD, Jakarta, Selasa 26 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jenazah Lukas Enembe Dipulangkan ke Jayapura Besok

Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, mengatakan kliennya wafat saat dirawat di RSPAD Gatot Soebroto pada pukul 10.00.


Kepala RSPAD Gatot Soebroto Benarkan Lukas Enembe Meninggal

26 Desember 2023

Tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe, berkain sarung dan berkursi roda seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 27 Januari 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kepala RSPAD Gatot Soebroto Benarkan Lukas Enembe Meninggal

Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI Albertus Budi Sulistya membenarkan kabar kematian Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe.


Top 3 Metro: KPK Jawab Permohonan Supervisi Polisi, Satpam Paksa Kurir di Bekasi Copot Bendera Palestina

10 November 2023

Massa dari Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina melakukan aksi damai di Monumen Nasional, Jakarta, Minggu, 5 November 2023. Kawasan Monas berubah menjadi lautan massa yang mengibarkan bendera Palestina. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Metro: KPK Jawab Permohonan Supervisi Polisi, Satpam Paksa Kurir di Bekasi Copot Bendera Palestina

Berita Top 3 Metro kemarin tentang KPK balas permohonan supervisi Polda Metro, kurir dipaksa copot bendera Palestina, kesehatan Syahrul Yasin Limpo.