TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Muhammad Yuliadi, mengatakan sejumlah legislator DKI telah menggadaikan surat keputusan penetapan mereka sebagai legislator ke bank. "Sudah ada yang menggadaikan ke Bank DKI," kata Yuliadi saat ditemui di DPRD DKI, Rabu, 11 September 2019.
Yuliadi menuturkan pihak Bank DKI telah menghubunginya bahwa ada beberapa anggota DPRD DKI yang mau menggadaikan SK. Ia pun menyerahkan keputusan menerima atau tidak gadai SK itu ke pihak bank. "Bank DKI nanya kalau mereka mau menerima (gadai SK) apakah tidak apa," ucapnya. "SK memang bisa diagunkan."
Pendapatan anggota Dewan diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Peraturan itu menyebutkan penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, dan tunjangan alat kelengkapan lain.
Selain itu, pimpinan dan anggota Dewan memperoleh tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses. Masing-masing anggota dewan bisa mendapat penghasilan sektar Rp 111 juta perbulan.
Menurut dia, dewan yang mengagunkan SK mereka ke bank sudah ada sejak lama. Legislator periode sebelumnya pun banyak yang mengagunkan SK mereka untuk meminjam uang ke bank. "Pinjaman untuk berbagai kebutuhan seperti perbaiki rumah, beli mobil hingga ada yang buat syukuran," ujarnya.
Jika diagunkan, kata dia, nantinya pihak bank langsung memotong gaji dewan yang ditransfer dari Sekretariat DPRD DKI. Menurut dia, pihak bank menerima SK sebagai agunan Karen telah melihat gaji bersih yang diterima legislator Kebon Sirih. "Itu dia. Dasar bank mau menerima SK karena melihat take home pay."
Pemerintah DKI Jakarta mengalokasikan anggaran Rp 166,91 miliar dalam Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 untuk penghasilan anggota DPRD DKI. Total anggaran itu antara lain untuk gaji, tunjangan dan operasional.
Sebelumnya, Yuliadi mengatakan penghasilan untuk anggota DPRD DKI yang baru tidak berubah. “Untuk sementara belum ada perubahan,” ujarnya kepada Tempo pada Rabu, 11 September 2019.