TEMPO.CO, Jakarta -Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko memerintahkan Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Utara untuk memasang alat pemantau kualitas udara di kawasan industri rumah pembakaran arang dan aluminium.
Menurut Sigit, pihaknya perlu menghimpun data atas dampak pembakaran terhadap kualitas udara di sekitar lokasi di RW 09, Cilincing, Jakarta Utara itu.
"Saya perintahkan ke Sudin LH untuk segera melaksanakan pemasangan alat pemantau sehingga ukurannya jelas dan ini akan menjadi sebuah dasar kebijakan," kata Sigit di salah satu lokasi rumah industri pembakaran, Jakarta Utara, Jumat, 13 September 2019.
Hari ini Sigit menyidak ke lokasi berdirinya industri rumah pembakaran arang dan aluminium. Dia berujar peninjauan dilakukan setelah ramai pemberitaan ihwal asap pembakaran yang mengganggu warga setempat.
Pemerintah DKI, Sigit melanjutkan, akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Koordinasi juga berjalan dengan polisi dan kejaksaan negeri (kejari) Jakarta Utara.
Dia mengajak instansi terkait untuk bersama melakukan penegakan hukum lingkungan. Karena itu, pemerintah kota memerlukan data konkret soal pencemaran udara akibat pembakaran arang dan aluminium itu.
Kepala Suku Dinas LH Jakut Slamet Riyadi menyampaikan akan ada minimal dua alat yang dipasang. Alat diperlukan guna melihat baku mutu udara dengan mengukur kadar nitrogen dioksida (NO2) dan hidrogen sulfida (H2S). Sudin LH Jakut mencatat ada 23 industri rumah pembakaran arang dan dua industri pembakaran aluminium.
Sudin LH Jakut perku berkoordinasi terlebih dulu dengan Dinas LH DKI sehubungan dengan jumlah alat pemantau yang siap untuk dipasang.
Slamet belum menentukan titik pemasangan alat pemantau kualitas udara tersebut. "Kami menyesuaikan saja beberapa titik yang kira-kira agak rawan dengan adanya pembakaran ini," ucap Slamet.