TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta mengalokasikan anggaran untuk penghasilan anggota DPRD DKI Jakarta mencapai Rp 166,91 miliar. Total anggaran itu antara lain untuk gaji, tunjangan dan operasional. Masing-masing anggota DPRD mendapat penghasilan sekitar Rp 111 juta.
Hal tersebut menuai komentar dari masyarakat karena angka tersebut dinilai terlalu besar untuk anggota dewan. Basri (46) sebagai buruh serabutan mengatakan gaji DPRD terlalu besar.
"Kalau menurut saya gaji DPRD itu terlalu besar, utamakan kepentingan rakyat yang masih banyak yang membutuhkan," kata Basri. "Harusnya ditingkatkan kinerjanya dengan gaji sebesar itu, bukan kebanyakan uang reses atau uang lainnya yang dipergunakan tidak baik."
"Harus diperhatikan lagi kinerjanya kalau gaji mereka ditambahkan, kebanyakan juga menyalahgunakan kepercayaan seperti korupsi," kata Basri.
Bayu (21) warga Bintaro, juga melihat bertambahnya gaji DPRD berhubungan dengan kampanye politik yang sebelumnya mereka laksanakan.
"Mereka kurang karena mungkin buat menutup utang janji politik mereka dan buat gaya hidup," kata Bayu. "Harapannya dengan gaji sebesar itu sih tidak muluk-muluk, kerja aja. Peka banyak PR di Jakarta dan selesaikan."
Irene (21) warga Sawah Lio, Tambora juga berpendapat bahwa gaji DPRD tersebut tidak layak. Dia ingin DPRD terbuka agar pekerjaan yang dilakukakan oleh DPRD diketahui oleh rakyat juga.
"Degan insentif segitu banyak harusnya mereka bisa fokus kerja dan produktif. Bukan kayak sekarang yang tidak jelas gaungnya mereka ngerjain apa. Apa yang mereka lakuin harus kerasa dampaknya di masyarakat bukan partai. Fungsi dan peran mereka tuh harus dijalanin bukan ongkang-ongkang kaki doang," kata Irene.
"Jangan korupsi, jangan KKN dan kalau ada laporan pertanggungjawaban kerja DPRD kepada rakyat setiap tahunnya. Jadi ada medium untuk rakyat agar tahu proses kerja mereka, mengkritisi, transparansi dan supaya mereka mendengarkan publik karena mereka ada buat wakilin kami sebagai rakyat," kata Irene.
Gaji Anggota DPRD diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan itu menyebutkan penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, dan tunjangan alat kelengkapan lain.
MARVELA