TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, membantah isi permintaan bantuan berupa penggalangan dana untuk kliennya yang kini menjadi terdakwa terkait kerusuhan 22 Mei lalu. Permintaan itu beredar di grup-grup percakapan dalam aplikasi telepon genggam Whatsapp.
“Hoax dan tidak ada hubungannya dengan Pak Kivlan Zen dan keluarga. Kami tidak meminta sumbangan kepada siapapun,” kata Tonin lewat pesan pendek, Sabtu, 14 September 2019.
Dalam pesan yang beredar terdapat kalimat ajakan untuk menyumbangkan dana guna membantu Kivlan. Uang sumbangan diarahkan untuk dikirim ke Bank BRI Syariah dengan nomor rekening 1032777xxx atas nama Efendy Zarkasy.
Pembuat pesan juga meminta donatur mengirim bukti transfer via WhatsApp ke nomor 0816355xxx. “Untuk diaudit dan diumumkan secara transparan,” seperti tertulis di dalamnya. Pesan juga mencantumkan Hadits yang berbicara soal saling membantu sesama umat muslim.
Kivlan Zen saat ini berstatus terdakwa penguasaan senjata api ilegal. Mantan Kepala Staf Kostrad itu disebut menguasai empat senjata dan 117 peluru tajam. Dia didakwa dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 KUHP.
Polisi, dalam sangkaannya, menyebutkan bahwa senjata api itu rencananya akan digunakan untuk menembak empat pejabat, yaitu Menkopolhukam Wiranto, Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, serta Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere. Kivlan juga dikatakan menjadikan satu pimpinan lembaga survei target pembunuhan.
Dalam dakwaan Kivlan Zen, jaksa penuntut umum (JPU) hanya menyebut Kivlan memerintahkan Tajudin untuk memata-matai Wiranto dan Luhut. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 12 September 2019.