TEMPO.CO, Jakarta -Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok mengaku masih harus mempelajari terkait poin-poin aturan baru impor daging yang terkandung dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.
Kepala Disperindag Kota Depok, Kania Parwanti mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan peraturan menteri yang ditetapkan sejak tanggal 24 April 2019 tersebut. “Kami belum terima salinannya, jadi akan dipelajari dulu kalau sudah terima,” kata Kania saat dikonfirmasi Tempo, Sabtu 14 September 2019.
Meski begitu, lanjut Kania, apabila Permendag tersebut saat ini sudah berlaku artinya masyarakat khususnya warga Kota Depok perlu mulai mewaspadai dan menyeleksi sebelum membeli daging utamanya daging impor yang biasa dijual pada pasar modern.
“Kalau betul itu berlaku, berarti masyarakat perlu menyeleksi,” kata Kania.
Diketahui, Permendag Nomor 29/2019 merupakan hasil revisi Permendag 59/2016. Dalam aturan itu, impor produk hewan tak lagi diwajibkan mencantumkan label halal sebagaimana yang sebelumnya diatur dalam Permendag 59 Tahun 2016.
“Di Perda Perdagangan Kota Depok juga tidak mengatur hal tersebut (label halal),” lanjut Kania.
Kania menambahkan, dengan adanya peraturan menteri terbaru tersebut, pihaknya akan melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan bidang perdagangan untuk menindaklanjuti dampak dari permen tersebut.
“Kalau di pasar tradisional di kota Depok tidak terlalu berpengaruh, karena daging yang beredar banyak lokal, saya belum tahu di pasar modern, akan dicek dan dikoordinasikan,” kata Kania terkait beleid baru di sektor impor daging tersebut.