Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dinas Pangan Kota Depok Sebut ASUH Terkait Impor Daging, Apa Itu?

image-gnews
Seorang pekerja menyembelih domba di tempat pemotongan hewan di Darkhan Meat Foods di Provinsi Darkhan-Uul, Mongolia, 13 Agustus 2018. Pasar daging halal berkembang di seluruh dunia, menjanjikan peluang baru bagi Mongolia yang memiliki sekitar 30 juta domba. REUTERS/B. Rentsendorj
Seorang pekerja menyembelih domba di tempat pemotongan hewan di Darkhan Meat Foods di Provinsi Darkhan-Uul, Mongolia, 13 Agustus 2018. Pasar daging halal berkembang di seluruh dunia, menjanjikan peluang baru bagi Mongolia yang memiliki sekitar 30 juta domba. REUTERS/B. Rentsendorj
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Depok, Diah Sa’diah mengatakan, ekspor impor daging hewan dan produk hewan tetap akan memenuhi standar Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).

“Sesuai rekomendasi Surat Keterangan Kesehatan Hewan maupun Surat Keterangan Kesehatan Produk Asal Hewan masih tetap harus memenuhi standar ASUH,” kata Diah dikonfirmasi Tempo, Sabtu 14 September 2019.

Diah mengatakan, sampai sekarang ketentuan halal pada produk hewan tetap berlaku dan mengacu pada Pasal 58 UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, “Jadi halal itu tetap keharusan. Tidak bisa ditawar-tawar,” kata Diah.

Diah menambahkan, dalam Pasal 58 ayat 4 UU No. 41 tahun 2014 tentang PKH disebutkan, Produk hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk diedarkan wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal.

“Kemendag tidak akan mengeluarkan izin impor jika tidak dilengkapi rekomendasi dari Kementan, dan Kementan sudah mengunci masalah halal pada UU PKH,” kata Diah.

Terkait Permendag Nomor 29/2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan, Diah mengatakan, memang sudah tidak lagi diperlukan adanya persyaratan kehalalan, namun, harus dilampirkan dokumen lainnya salah satunya rekomendasi dari Kementerian Pertanian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Persyaratan halal itu sudah ada saat importir mengurus surat rekomendasi di Kementan,” kata Diah.

Sehingga, lanjut Diah, dengan begitu tidak ada tumpang tindih tupoksi dan persyaratan. Halal cukup di Kementan serta mengacu pada ketentuan halal di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Permendag baru itu nantinya fokus mengatur tata niaga impor hewan dan produk hewan,” kata Diah.

Diketahui, baru-baru ini Kementerian Perdagangan RI merevisi Permendag No 59 tahun 2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Hasil revisi itu melahirkan Permendag No 29 tahun 2019.

Namun, yang menjadi soal, dalam aturan baru tersebut impor produk hewan atau impor daging tak lagi diwajibkan mencantumkan label halal sebagaimana yang sebelumnya diatur dalam Permendag 59 Tahun 2016.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

9 jam lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

Imam Budi Hartono akan melanjutkan RPJMD Kota Depok 2021-2026 jika terpilih pada Pilkada 2024.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

10 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

1 hari lalu

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid saat ditemui usai menghadiri open house Oesman Sapta Odang di kediamannya di Jalan Karang Asem Utara Nomor 34, Kuningan, Jakarta Selatan. Dewi Nurita/Tempo.
MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

Sebelumnya MK menolak seluruh permohonan sengketa pilpres 2024 dadi Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

7 hari lalu

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan cap hoaks pada sejumlah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) memboikot produk air minum dalam kemasan merek Aqua karena dianggap pro-Israel.


Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

13 hari lalu

Ketua DPC PKS Kota Depok Imam Budi Hartono mendampingi bacaleg mendaftar ke Kantor Sekretariat KPU Depok di Jalan Margonda No. 379, Kecamatan Beji, Depok, Senin, 8 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

Ketua DPD Golkar Kota Depok Farabi A. Arafiq telah bertemu dengan Ketua DPD PKS Kota Depok Imam Budi Hartono untuk menjajaki koalisi di Pilkada Depok.


Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H

14 hari lalu

Penerjemah bahasa isyarat menyampaikan pesan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1445 H jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024 setelah hasil rukyat Kemenag di 134 titik di Indonesia menyatakan tidak dapat melihat hilal. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Profesor Asrorun Niam Sholeh mengatakan, bulan sudah nampak dan memungkinkan bisa dilihat atau imkan rukya.


BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

20 hari lalu

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham (tengah)/Tempo-Mitra Tarigan
BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.


PT Suri Nusantara Sebut Tahun Ini Tidak Dapat Izin Impor Daging Kerbau

20 hari lalu

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin  Limpo melakukan sidak ketersediaan daging  di gudang PT. Suri Nusantara Jaya, Bekasi, Jawa Barat, Rabu, (18/3).
PT Suri Nusantara Sebut Tahun Ini Tidak Dapat Izin Impor Daging Kerbau

Tidak disebutkan detail kapan izin impor daging kerbau diberikan.