TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Depok, Diah Sa’diah mengatakan, ekspor impor daging hewan dan produk hewan tetap akan memenuhi standar Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).
“Sesuai rekomendasi Surat Keterangan Kesehatan Hewan maupun Surat Keterangan Kesehatan Produk Asal Hewan masih tetap harus memenuhi standar ASUH,” kata Diah dikonfirmasi Tempo, Sabtu 14 September 2019.
Diah mengatakan, sampai sekarang ketentuan halal pada produk hewan tetap berlaku dan mengacu pada Pasal 58 UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, “Jadi halal itu tetap keharusan. Tidak bisa ditawar-tawar,” kata Diah.
Diah menambahkan, dalam Pasal 58 ayat 4 UU No. 41 tahun 2014 tentang PKH disebutkan, Produk hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk diedarkan wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal.
“Kemendag tidak akan mengeluarkan izin impor jika tidak dilengkapi rekomendasi dari Kementan, dan Kementan sudah mengunci masalah halal pada UU PKH,” kata Diah.
Terkait Permendag Nomor 29/2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan, Diah mengatakan, memang sudah tidak lagi diperlukan adanya persyaratan kehalalan, namun, harus dilampirkan dokumen lainnya salah satunya rekomendasi dari Kementerian Pertanian.
“Persyaratan halal itu sudah ada saat importir mengurus surat rekomendasi di Kementan,” kata Diah.
Sehingga, lanjut Diah, dengan begitu tidak ada tumpang tindih tupoksi dan persyaratan. Halal cukup di Kementan serta mengacu pada ketentuan halal di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Permendag baru itu nantinya fokus mengatur tata niaga impor hewan dan produk hewan,” kata Diah.
Diketahui, baru-baru ini Kementerian Perdagangan RI merevisi Permendag No 59 tahun 2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Hasil revisi itu melahirkan Permendag No 29 tahun 2019.
Namun, yang menjadi soal, dalam aturan baru tersebut impor produk hewan atau impor daging tak lagi diwajibkan mencantumkan label halal sebagaimana yang sebelumnya diatur dalam Permendag 59 Tahun 2016.