"Panggilan itu untuk memastikan hak dan kewajiban masing-masing pihak dan upaya mitigasi yang dipersiapkan masing-masing pihak agar ke depannya pembenahan tersebut tidak menyebakan gangguan atas pelayanan publik di Jakarta," kata dia Jumat, 13 September 2019.
5. Anies tolak permintaan Ombudsman dan sebut penyelenggara tidak berizin.
Anies Baswedan menolak permintaan Ombudsman karena Pemotor kabel serat optik itu bagian dari upaya revitalisasi trotoar di Ibu Kota. Menurut dia, pemerintah telah memberi surat pemberitahuan sebelum memotong kabel. Selain itu, kata dia, mayoritas kabel terpasang atau terbentang tanpa izin.
"Jadi kalau ada customer yang protes karena jaringannya tidak berfungsi, protes ke penyedia jasa," ucapnya sambil menambahkan, "Dalam menyediakan jasa harus ikuti aturan, dan kalau tidak ikut maka yang bermasalah penyedia jasa bukan Pemprov." kata Anies di Jakarta Utara, Sabtu 14 September 2019.
6. Penyelenggara ungkap pelanggaran serupa dilakukan BUMN
Ketua APJATEL, Muhammad Arif Angga mengatakan tidak ada regulasi yang mengizinkan pemasangan kabel di udara. Namun menurut dia, sebagian besar penyelenggara baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukannya.
"Jadi jangan saling menyalahkan. Kalau dibilang kami tidak ada izin, itu kontradiktif. Telkom dan PLN juga seperti itu," ujarnya. "Memang regulasinya dari dulu tidak ada. Sedangkan, yang masang di atas trotoar banyak," kata Arif Sabtu, 14 September 2019.